KENDARI, tirtamedia.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi Mendagri jelang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Instruksi Mendagri tersebut terkait larangan kegiatan ataupun aturan kapasitas pengunjung bagi penyedia layanan publik, seperti pusat perbelanjaan (Mall), restoran serta tempat dan fasilitas umum lainnya. Sehingga tidak menimbulkan keramaian yang berpotensi pada penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Tito Karnavian meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak mengeluarkan dan memberi izin kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan.
“Tidak boleh ada kerumunan selama periode Nataru 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 lebih dari 50 orang. Kita harap ini ditegakkan oleh rekan-rekan kepala daerah dengan jajaran keamanan lainnya,” tegasnya, Sabtu (11/12/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, agar para petugas keamanan baik Satpol PP dan juga TNI/Polri untuk lebih meningkatkan keamanan pada malam perayaan Natal dan tahun baru.
“Kalau ada masyarakat yang tetap merayakan malam tahun baru, sehingga berpotensi mengakibatkan kerumunan agar segera dibubarkan,” tutupnya.
Penulis : Husni Mubarak