KENDARI, Tirtamedia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang wanita sebagai kurir narkoba berinisial DNS (26) pada Sabtu, (25/3/2023) sore.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan dari tangan pelaku polisi mengamankan 20 paket sabu seberat 8,35 gram yang disembunyikan di bawah kasur di dalam kamarnya.
“Kami juga mengamankan barang bukti tiga sendok sabu, dan sebuah HP,” ujar Hamka, Kamis (30/3/2023).
DNS mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu, paket narkoba itu kemudian pelaku ke dibagi dalam 25 paket kecil sesuai arahan dari Bandar berinisial A.
“DS dijanjikan uang Rp 1 juta oleh A jika berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut,” katanya.
Hamka menuturkan pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap lelaki A yang jadi pemasok sabu terhadap DNS.
DNS sebelumnya juga pernah dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 (i) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 32 ayat 1 KUHP. Pelaku menjual anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur pada Minggu (30/5/2021).
Korban sendiri merupakan siswi SMP di Kota Kendari, bertempat tinggal di Kecamatan Puuwatu.
Reporter : Dandy







