BAUBAU, Tirtamedia.id – Demi melindungi ibunya dari tindak pidana (TP) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang bocah inisial AL (6) terkena sabetan pisau ayahnya inisial LH (50).
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Baubau, Kompol Bahtiar mengatakan, aksi TP KDRT terjadi di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (30/5/2022).
Awalnya, pelaku LH yang sedang dipengaruhi minuman keras (miras) alias mabuk memanggil istrinya inisial MA (50). Saat itu, MA dan putranya AL sedang tertidur pulas.
Tiba-tiba LH masuk ke dalam rumah sambil berteriak-teriak memanggil sang istri. MA kaget dan berencana menemui suaminya, namun pelaku LH tanpa banyak tanya langsung memukul istrinya.
Keduanya terlibat cekcok. Anaknya yang mendengar keributan langsung terbangun. Korban AL berusaha melerai, namun tiba-tiba pelaku LH mengambil pisau dan berusaha menikam istrinya, MA.
Tak ingin ibunya ditikam, korban AL menepis pisau sang ayah. Bahkan, ia memeluk ibunya agar tak terkena pisau. Alhasil, pisau ayahnya mengenai tangan kiri korban.
Usai kejadian, pelaku LH meninggalkan lokasi itu, sedangkan MA membawa anaknya ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan medis.
“MA mengalami memar di wajah dan putranya inisial AL mengalami luka sabetan pisau di tangan kiri dan mendapat 6 jahitan,” bebernya.
Selanjutnya, MA dan AL melaporkan LH di Polres Baubau. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diringkus.
“Motif pelaku menganiaya istrinya karena cemburu,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru