KENDARI, Tirtamedia.id – Jelang pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak pada November 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan beberapa syarat dukungan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan.
Untuk waktu pendaftaran atau penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan dilakukan sejak 8-12 Mei 2024.
Ketua KPU Sultra Asril mengatakan sejumlah syarat harus dipenuhi bagi bakal calon yang akan maju dalam pertarungan pemilihan kepala daerah nanti lewat jalur perseorangan atau independen.
Diantaranya minimal mendapatkan dukungan pemilih sebanyak 186.794 suara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau KTP daftar pemilih tetap (DPT).
“Dari angka 1,8 juta 10 persen dari itu kurang lebih 780 ribu sekian, kemudian yang ke 2 tentu ini harus dia tersebar lebih dari 50 persen wilayah Kabupaten, “ kata Asril yang ditemui pada Selasa (7/5/2024).
Hal ini berdasarkan peraturan KPU, dukungan tersebut merupakan akumulasi 10 persen dari jumlah keseluruhan DPT di Provinsi Sulawesi Tenggara yakni 1.867.931 DPT.
Lanjut Asril, syarat lainnya yakni dukungan tersebut harus tersebar pada 9 dari 17 kabupaten/ Kota se Sultra.
“Kita di sultra 17 kabupaten kota berarti itu sekitar 9 kabupaten kota untuk sebaran dukungan perseorangan melalui ktp elektronik,.” ujarnya.







