JAKARTA, tirtamedia.id – Koordinator Wilayah Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus Sulawesi Tenggara (Snak Markus Sultra), M. Amir Amin mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan supervisi terhadap sejumlah kasus-kasus korupsi yang perlu mendapat kepastian hukum.
Meski demikian, Amir Amin meminta agar KPK dalam melakukan supervisi kasus korupsi tidak tebang pilih. Ia mencontohkan seperti kasus-kasus korupsi yang ada di Sultra yang sudah cukup banyak pengaduan, tapi tidak mendapat perhatian KPK.
“Menurut saya kinerja KPK masih minim, terlebih di Sultra masih banyak pengaduan/laporan masyarakat belum di akomodir. Entah apa yang menjadi alasan pada standar supervisi KPK secara formil sangat sistematis untuk di terapkan,” kata Amir kepada tirtamedia.id, Kamis 26 Agustus 2021.
Olehnya, Amir menyarankan kepada KPK selain menggandeng lembaga penegak hukum lainnya. KPK juga dapat mengajak pegiat anti korupsi untuk berkolaborasi dalam menindak para pelaku korupsi secara transparan dan tidak tebang pilih.
Berdasarkan temuan Snak Markus Sultra, ada sejumlah perkara yang diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Diantaranya, Dana Desa yang terjadi di hampir semua daerah. Pengadaan barang dan jasa yang di Kota Kendari dan Kabupaten Muna. Sektor pertambangan di Kabupaten Konawe, Konawe Selatan dan Konawe Utara. Dan terakhir terkait dengan dana Covid-19.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang semester I tahun 2021 ini telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Supervisi terhadap 60 perkara tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I KPK Bidang Penindakan dan Koordinasi Supervisi, Selasa, 24 Agustus 2021 di Gedung Merah Putih KPK.
“Hingga akhir Juni 2021, tercatat total 60 perkara yang telah diterbitkan SK Supevisi. 11 di antaranya telah dinyatakan lengkap atau sekitar 18 persen perkara korupsi tersebut telah mendapatkan kepastian hukum,” kata Karyoto.
Dari 11 kasus tersebut, terdiri dari enam perkara di wilayah Sulawesi Tengah. Adapun, empat perkara berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Polda Sulteng dan dua perkara lainnya pada Satker Kejati Sulteng.
Sementara itu, tiga perkara lainnya berada di bawah Satker Polda Papua. Dua perkara lainnya, berada pada Satker Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Karyoto, tidak semua kasus korupsi dapat seketika disupervisi KPK. Dia menjelaskan, Peraturan Pimpinan (Perpim) Nomor 1 Tahun 2021 menetapkan ada empat kriteria perkara yang dapat disupervisi KPK.
Keempat kriteria itu diantaranya jika instansi berwenang tidak melaporkan SPDP kepada KPK. Kedua, adanya permintaan dari instansi berwenang. Ketiga, kerugian negara yang besar. Dan terakhir, adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti.
“Dibuktikan dengan surat perintah penyidikan atau penyelesaian penuntutan telah diterbitkan lebih dari satu tahun atau P-19 minimal dua kali. Adanya dugaan penanganan perkara melindungi pelaku sesungguhnya. Dugaan penanganan perkara mengandung unsur korupsi dan adanya campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif,” pungkasnya.
Penulis : Iman







