KENDARI,
tirtamedia.id – Koordinator Subkomisi Pemajuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Anis Hidayah berkunjung ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (19/05/2023).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemantauan 2 kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) anak dibawah umur di Sulawesi Tenggara serta kasus 1 kekerasan tenaga kerja di perusahaan tambang PT VDNI Konawe.
Melalui pesan suara yang disampaikan, Anis mengatakan, agar penanganan kasus TPKS yang dialami kakak beradik di Kabupaten Buton Utara dikembalikan ke Polda Sulawesi Tenggara.
Penanganan kasus kekerasan seksual yang hingga kini ditangani Polres Buton Utara sejak 2021 lalu itu menurutnya mandek padahal kasus tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 tahun.
“Terkait dengan TPKS yang di Buton Utara kami merekomendasikan agar kasus itu tarik lagi dan ditangani kembali oleh Polda Sultra. Karena kasus ini sudah 2 tahun masih belum naik dan masih di lidik ini,” ungkapnya.
Anis menghimbau agar kasus kekerasan seksual di Kabupaten Buton Utara yang terjadi pada Oktober 2021 lalu tersebut segera diambil alih atau ditangani kembali oleh Polda Sultra.
“Sehingga kita mendorong agar itu ditarik kembali ke Polda Sultra karena dulu laporan awalnya kan di Polda Sultra, tetapi kemudian dilimpahkan ke Polres Buton Utara,” bebernya.
Anis juga merekomendasikan agar Polda Sulawesi Tenggara menarik kasus yang sama tindak pidana kekerasan seksual yang juga dialami sepasang kakak beradik di Kota Baubau beberapa waktu lalu.
“Terkait kasus kedua yang juga korbannya anak dibawah umur di Baubau kita merekomendasikan agar Polda juga turut melakukan koordinasi yang baik dengan Polres Baubau agar penegakkan hukumnya dijalankan secara profesional dan berintegritas,” imbuhnya.
Selain dua kasus diatas, dalam kunjungannya ke Polda Sulawesi Tenggara Anis Hidayah juga meminta agar kasus kekerasan yang dialami pekerja tambang di PT VDNI yang sudah diterima laporannya oleh Komnas HAM pada Maret 2023 segera dilakukan penegakkan hukum.
“Kami juga meminta agar itu dilakukan upaya-upaya penegakan hukumnya berbasis pada pendekatan hak asasi manusia dan keberpihakan kepada pekerja. Itu tadi 3 kasus yang kami minta kan informasi dan klarifikasi kepada Polda Sultra,” pungkasnya.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).