KENDARI, tirtamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal membentuk panitia khusus (Pansus), guna menyelidiki kasus penyegalan lahan di Kendari.
Pembentukan pansus itu dilakukan dewan, menyikapi penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terhadap seorang pemilik lahan bernama Siti Aminah atas pelanggaran tata ruang beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Rajab Jinik mengatakan, pihaknya akan membentuk pansus untuk menelusuri kasus tersebut.
“Itu kita akan telusuri, bukan atas nama komisi III. Tapi atas nama DPRD Kota Kendari yang nantinya gabungan fraksi-fraksi yang dinamakan pansus, kita akan bekerja menanyakan semua bahwa ini harus melibatkan semua fraksi anggota DPR,” katanya, Selasa (28/12/2021).
Rajab menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang tidak bersifat diskriminatif atau tebang pilih. Sebab, katanya, berdasarkan laporan dinas terkait terdapat 17 pelanggaran tata ruang yang menyalahi aturan, namun hanya satu pelanggar yang dijadikan tersangka.
Dia menambahkan, meskipun tindakan penyegelan tersebut adalah bagian dari penegakkan hukum atas pelanggaran tata ruang, tapi penegakannya bukanlah wewenang dari Kementerian ATR.
“Ini kan lucu, kenapa kementerian ATR yang melakukan penyidikan dan penyelidikan, dan ternyata yang melaporkan ini juga adalah oknum pegawai Kementerian PUPR. Sama saja dia yang memenjarakan rakyatnya sendiri,” ujarnya.
Untuk itu, dia menegaskan, pihaknya akan bekerja dan menulusuri siapapun yang terlibat akan ditindak secara hukum tanpa memandang bulu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Siti Aminah, Supriadi meminta Komisi III DPRD Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan menyangkut hak, tugas dan kewajiban serta fungsi Dinas PUPR Kendari yang seharusnya dianggap tidak memiliki wewenang atas kasus tersebut.
“Olehnya itu saya meminta Komisi III DPRD Kota Kendari agar segera memeriksa PUPR terkait fungsi dan tugasnya,” tegas Supriadi.
Diketahui, pada 11 November 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kendari, melakukan aksi penyegelan lahan dan bangunan permanen milik warga yang dianggap menyalahi aturan karena berada di sempadan kali dan mengganggu resapan air.
Penulis : Husni Mubarak