KENDARI, tirtamedia.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril imbau calon anggota legislatif (Caleg) tidak melakukan kampanye diluar jadwal.
Asril menyampaikan agar calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dapat menahan diri sebelum masa kampanye tiba.
Hal ini disampaikan Asril usai menetapkan 691 daftar calon tetap anggota DPRD Sultra dari 18 Parpol peserta pemilu yang akan bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.
“Himbauan saya kepada teman-teman sekalian yang kami sudah tetapkan sebagai daftar calon tetap pada hari ini untuk menahan diri dulu,” katanya di Kantor KPU Sultra Jumat (03/11/2023).
Asril menyampaikan sebab berdasarkan tata tertib tahun 2022 masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
“Tentu yang kita harapkan kepada calon tetap anggota legislatif untuk DPRD Sultra supaya tidak masuk pada publik atau kampanye diluar jadwal,” ungkapnya.
Ketua KPU menegaskan sanksi akan diterima bila ada calon yang kedapatan dan terbukti melakukan pelanggaran kampanye diluar jadwal.
“Tentu nanti ada sanksi karena dia sudah masuk pada kategori kampanye diluar jadwal. Dan itu nanti pasti dari Bawaslu akan melihat siapa-siapa yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak.