JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan transparansi dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik kecurangan. Layanan tersebut dapat diakses melalui WhatsApp di nomor +6287840302006.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa layanan ini merupakan komitmen Kemenkumham untuk menciptakan proses seleksi yang transparan dan bebas dari praktik suap atau kecurangan.
“Kami mengajak masyarakat menjadi mitra Kemenkumham dalam mengawasi penerimaan CPNS. Laporkan jika menemukan atau mengalami praktik suap atau kecurangan melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan,” kata Supratman, Jumat (22/11/2024).
Ia menambahkan bahwa penerimaan CPNS adalah langkah awal penting dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas.
“Proses seleksi yang bersih akan menjaring pegawai yang berkualitas dan sesuai kebutuhan organisasi,” ujar Supratman.
Menteri juga mengingatkan peserta untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu. “Percayalah pada kemampuan kalian sendiri. Jangan tertipu oleh oknum yang menawarkan bantuan, karena itu adalah penipuan,” tegasnya.
Proses seleksi CPNS Kemenkumham saat ini berada pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang terdiri atas:
SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes
SKB Wawancara
SKB dengan Computer Assisted Test (CAT)
Bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat, terdapat tambahan tes SKB Kesamaptaan dan Keterampilan, sedangkan peserta dengan pendidikan non-SLTA akan mengikuti SKB Praktik Kerja.
Kemenkumham berharap seluruh peserta seleksi mematuhi aturan yang ada dan menjaga integritas selama proses berlangsung. Dengan adanya layanan pengaduan ini, Kemenkumham berkomitmen untuk mewujudkan proses seleksi yang adil, bersih, dan terpercaya.(*)







