KENDARI, Tirtamedia.id – Diduga lakukan diskriminasi terhadap karyawan, berunjuk rasa menggugat perusahaan tambang PT Tiran Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/8/2022).
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor Disnakertrans Sultra dan berakhir di sekretariat DPRD Sultra itu, karyawan dan sekelompok pemuda asal Bumi Oheo itu menyebut, PT Tiran Indonesia lebih fokus mengejar target produksi dibanding dengan keselamatan pekerjanya. Mereka juga kesal karena perusahaan itu diduga melakukan diskriminasi terhadap pekerja lokal.
“Kami didiskriminasi pak. PT Tiran Indonesia hanya kejar saja target tapi keselamatan kami yang bekerja diabaikan,” ujar Aldi dalam orasinya.
Aldi menyebut, selama bekerja PT Tiran Indonesia tidak menjalankan perjanjian atau kontrak yang telah mereka sepakati salah satunya berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, tentu ini melanggar UU tentang Ketenagakerjaan. PT Tiran Indonesia tidak memperdulikan keselamatan kami dan hanya mengejar target terus,” kesalnya.
Atas dugaan kelalaian perusahaan itu, pengunjuk rasa mendesak Disnakertrans dan DPRD Sultra agar segera memanggil pihak perusahaan dan memberikan sanksi tegas terhadap operasional PT Tiran Indonesia.
Humas Tiran Group, La Pili membantah tudingan para eks karyawan PT Tiran Indonesia sebab aturan yang telah dijalankan sudah sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
“Dalam penegakan aturan tenaga kerja, kami tidak melihat dari sisi lokal maupun non lokal, tetapi berlaku secara merata untuk semua kalangan karyawan. Dan itu sudah sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang telah dibuat serta UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini,” jelasnya.
La Pili, mengklaim PT Tiran Indonesia yang beroperasi di Konut saat ini telah mempekerjakan sekitar 2.000 orang tenaga kerja lokal tanpa satupun orang asing.
“Terkait salah seorang karyawan atas nama inisial A yang baru saja bekerja satu bulan lebih dan itu gaji bulannya sudah dibayarkan full, sampai dengan hari ini yang bersangkutan (A) selaku Time Keeper belum menerima Surat Peringatan (SP), karena menurut kami yang bersangkutan awalnya mau dikasih peringatan dulu untuk perbaikan kinerjanya. Tetapi lagi – lagi dari yang bersangkutan (A) meninggalkan lokasi kerja serta tanggung jawab kerja tanpa ada konfirmasi ke pihak perusahaan. Sehingga yang bersangkutan masuk kategori mengundurkan diri sepihak, jadi tidak pernah ada pemecatan dari perusahaan,” tegas La Pili
Menurut La Pili yang bersangkutan inisial A ini kerap menghasut perusahaan baik melalui karyawan dalam perusahaan maupun teman – temannya yang diluar dan bahkan mendesain gerakan aksi demo untuk menggembosi perusahaan.
Sehingga atas dugaan tindakan menghasut itu, La Pili menyebut akan melapor A ke kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tindakan penghasutannya ini serta data dan bukti yang kami miliki maka kami akan segera melaporkan yang bersangkutan untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







