KENDARI, tirtamedia.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik sejumlah perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra), per 5 Januari 2022.
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sultra, Sahid menjelaskan, ada beberapa perusahaan yang izinnya dicabut karena telah melakukan pembiaran, atau tidak pernah mengelola kawasan yang telah terbit Izin konsesi HTI dan IPPKH.
“Kalau HTI itu ada PT. Sinar Ceria Sejati seluas 10.885,00 hektare, sedangkan IPPKH yang dicabut milik PT. Sultra Raya Tambang seluas 992,73 hektare, PT. Bumi Buton Delta Megah seluas 404,44 hektare,
PT. Toshida Indonesia seluas 5.265,70 hektare,” ujarnya, Senin 10 Januari 2022.
Selain itu, katanya, sejumlah izin beberapa perusahaan juga akan dievaluasi terkait kepemilikannya, seperti PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) di Konawe Utara (Konut), PT. Patrindo Jaya Makmur di Kolaka Utara (Kolut) , PT. Pulau Rusa Tamita di Kolut, PT Adhikara Citra Mulia dj Konut ,PT. Yuman Jaya Tama di Buton.
“Ada juga nanti mau dievaluasi, ada lima. Hanya kita belum dapat perintah ini apakah evaluasinya akan dilaksanakan Kementerian Kehutanan, atau memang akan ditunjuk Dinas Kehutanan, kita belum tahu,” jelasnya.
Untuk diketahui, empat perusahaan tersebut dipastikan tidak dapat lagi mengelola kawasan hutan di Sultra. Pencabutan izin tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas membahas pengendalian, penertiban perizinan pertambangan dan pertahanan.
Penulis: Muhammad Anca







