• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Wednesday, April 1, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dihukum Ringan, AJI Desak JPU Ajukan Banding

January 13, 2022
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Jurnalis di Kendari Gelar Aksi Solidaritas

Aksi Solidaritas Jurnalis di Kantor Pengadilan Negeri Kendari,12/01/2022. Foto : Istimewa

137
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tirtamedia.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito mengatakan, dua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara sebenarnya belum sesuai harapan AJI.

AJI berharap agar dua terdakwa divonis maksimal, minimal sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya.

Baca Juga

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

Pertamina Respons Isu Kenaikan Harga BBM, Belum Ada Pengumuman Resmi

Program Rumpon PT GKP Dorong Nelayan Wawonii Lebih Efisien dan Terarah

“Ini merupakan preseden baru, karena pada akhirnya ada polisi yang menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis yang dibawa ke pengadilan lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Kami berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis,” katanya, Rabu (12/1/2022).

Sasmito juga mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak dan jurnalis dari berbagai daerah, dalam mengawal penuntasan perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

“Kami berterimakasih atas dukungan dari kawan-kawan semua, semua jurnalis, serta berbagai pihak dalam mengawal perkara ini,” ujar Sasmito.

AJI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara ini, mengingat masih banyak pelaku lain yang belum terungkap, termasuk sosok yang memerintahkan Purwanto dan Firman Subkhi.

“Berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan pengakuan korban Nurhadi, masih ada belasan pelaku lain yang belum diusut. Karena itu kami mendesak agar aparat penegak hukum mengembangkan perkara ini dan mengusut para pelaku lainnya,” imbuh Sasmito.

Semantara itu, Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menambahkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini belum final. Pihaknya akan mendorong agar jaksa mengajukan banding.

“Selesai sidang tadi, kami mengenakan ikat kepala hitam sebagai simbol bahwa vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa belum sesuai. Harapan kami yang mengharapkan vonis maksimal, kami akan mendorong agar jaksa mengajukan banding,” kata Eben.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000.

Vonis terhadap dua terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Terkait vonis tersebut, pengacara Nurhadi dari Federasi KontraS, Fatkhul Khoir, menganggap bahwa vonis tersebut mencederai rasa keadilan bagi jurnalis.

“Seharusnya hakim bisa melihat secara jernih bahwasanya pelaku adalah penegak hukum. Seharusnya hakim dapat menjadikan ini pertimbangan untuk memperberat hukuman,” kata Fatkhul Khoir.

Sedangkan pengacara Nurhadi dari LBH Lentera, Salawati Taher, juga menganggap janggal tidak adanya perintah penahanan atas Purwanto dan Firman Subkhi.

“Karena dengan demikian, bila terpidana-terpidana tersebut banding, maka NH masih akan tetap dalam lindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan belum bisa bekerja kembali,” ujar Salawati.

Seperti diketahui, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Maret 2021.

Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Nurhadi yang didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis. Aliansi ini beranggotakan AJI Indonesia, AJI Surabaya, LBH Lentera, Federasi KontraS, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus, Rabu (1/4/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

April 1, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Transaksi narkoba jenis sabu di parkiran Kos Pondok Widya 3, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua digagalkan personel Satresnarkoba...

Pertamina Respons Isu Kenaikan Harga BBM, Belum Ada Pengumuman Resmi. (Foto: Istimewa)

Pertamina Respons Isu Kenaikan Harga BBM, Belum Ada Pengumuman Resmi

March 31, 2026
0

Makassar, tirtamedia.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM,...

Program Rumpon PT GKP Dorong Nelayan Wawonii Lebih Efisien dan Terarah. (Foto: Istimewa)

Program Rumpon PT GKP Dorong Nelayan Wawonii Lebih Efisien dan Terarah

March 31, 2026
0

Wawonii, tirtamedia.id - Program rumpon PT GKP di lepas pantai Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai memberikan...

Seribu Karung Beras Disalurkan Perhapi Sultra dan UBP untuk Warga Kendari. (Foto: Istimewa)

Seribu Karung Beras Disalurkan Perhapi Sultra dan UBP untuk Warga Kendari

March 22, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Seribu karung beras disalurkan oleh Perhapi Sultra bekerja sama dengan CV Unaaha Bakti Persada (UBP) kepada masyarakat...

Load More

BERITA LAINNYA

Ruksamin Serahkan Bantuan Stimulan Kepada Ratusan Pelaku UMKM di Konut

Ruksamin Serahkan Bantuan Stimulan Kepada Ratusan Pelaku UMKM di Konut

February 2, 2023
Berkah Ramadan, Kadin Sultra Santuni 500 Anak Yatim dan 7 Pondok Pesantren

Berkah Ramadan, Kadin Sultra Santuni 500 Anak Yatim dan 7 Pondok Pesantren

April 10, 2023
Niat Edarkan Sabu di Area Tambang, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Niat Edarkan Sabu di Area Tambang, Seorang Pria Dibekuk Polisi

January 21, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus
  • Pertamina Respons Isu Kenaikan Harga BBM, Belum Ada Pengumuman Resmi

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist