KENDARI, Tirtamedia.id – Dua Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) dihadirkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia, Senin (11/10/2021).
ASN yang dihadirkan yakni kepala seksi dan staf Minerba Dinas ESDM Sultra, Nining dan Nirmala.
Nining menjalani pemeriksaan sejak siang hingga Senin petang, ia dicecar berbagai pertanyaan seputar proses persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
Seingat Nining, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia diterbitkan Bupati Kolaka pada 2010 sampai 2030. PT Toshida Indonesia mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH sejak 2008.
“Iya (PT Toshida Indonesia wajib membayar PNBP IPPKH), karena harus memenuhi syarat-syarat (untuk dapat persetujuan RKAB),” ujar Nining.
Kewenangan perizinan selanjutnya, katanya, dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada 2015 lalu. Sehingga, menurut dia, semua dokumen perusahaan tambang dialihkan ke Pemprov atau ke Dinas ESDM Sultra.
“Penyerahan pendanaan, personel, sarana dan prasarana termasuk dokumen,” katanya.
Nining pun mengakui, untuk menyetujui sebuah dokumen RKAB digelar sidang bersama instansi terkait, di antaranya Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Sultra.
“Dalam sidang semua instansi bisa memberikan persetujuan atau tidak disetujui dan disetujui dengan syarat,” kata Nining.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi, kata Nining adalah PNBP-PKH, dana pasca tambang dan jaminan reklamasi.
Salah seorang JPU Kejari Kendari mengungkapkan, 3 dokumen persyaratan dalam sidang persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia 2020 lalu, tidak ada satupun instansi yang memberi persetujuan.
Namun, dokumen persyaratan tersebut diubah sehingga disetujui dengan syarat diduga dilakukan di luar sidang RKAB.
“Dari BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) bapak Sudirman tidak dapat disetujui kemudian diubah disetujui dengan syarat,” kata jaksa.
Nining pun mengakui, PT Toshida Indonesia tidak memenuhi semua persyaratan dimaksud, namun tetap diberitakan persetujuan RKAB.
“Iya (persyaratan belum dipenuhi PT Toshida Indonesia),” terang Nining saat menjawab pertanyaan JPU
Dirinya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Tak hanya Nining, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna ini, JPU juga menghadirkan seorang staf di Dinas ESDM Sultra Nirmala.
Diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia telah bergulir ke meja hijau.
Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp495 miliar ini Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra menetapkan 3 terdakwa.
Ketiganya adalah eks Plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara atau Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
Redaksi