KONAWE UTARA, Tirtamedia.id – Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Ekosistem Dishut Sultra, Dharma Prayudi Raona saat ditemui mengatakan, penambang ilegal itu beraktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Maesa Optimalah Mineral (MOM).
“Kami menemukan adanya pekerja ilegal yang menambang di kawasan IUP PT MOM. Informasi itu kami peroleh dari pemilik IUP sendiri beberapa waktu lalu,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).
Namun, saat melakukan peninjauan lapangan di lokasi tersebut, Dishut Sultra kecolongan. Sebab para pekerja telah melarikan diri dan alat berat yang digunakan juga telah dikeluarkan dari IUP PT MOM tersebut.
“Memang kami menemukan bekas-bekas kegiatan penambangan, tapi kami sudah tidak menemukan penambang yang sementara bekerja. Kedepan kami akan minta keterangan dari pihak PT MOM,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Direktur PT MOM, Agusran Saelang mengatakan, PT MOM berdiri sejak tahun 2011. Di tahun 2015, para pemegang saham melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan ada 2 nama kepemilikan sah saham tersebut.
Seiring berjalannya waktu, kedua pemilik saham terlibat konflik dan salah satu pemilik saham tersebut mengklaim bahwa PT MOM miliknya didasarkan dengan salah satu akta yang dikeluarkan secara sepihak pada tahun 2019.
Tak terima dengan kepemilikan akta secara sepihak itu, pemilik saham yang lain mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Saat itu, putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan akta kepemilikan saham tahun 2019, dan mengembalikan komposisi kepemilikan saham di akta 2015,” ujarnya.
Karena bersengketa, di tahun tersebut juga, Ombudsman merekomendasikan agar mencabut IUP PT MOM. Tetapi pada 2020, IUP tersebut kembali dihidupkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra dengan luas 1.056 hektar.
“Status lahannya PT MOM ini masih hutan lindung. Tetapi tiba-tiba sudah digarap tanpa sepengetahuan kami selaku pemegang IUP sah dan seperti inilah kondisinya,” tambahnya.
Agusran Saelang menduga, pelaku yang lancang merombak hutan lindung di kawasan PT MOM adalah oknum yang pernah bersengketa terkait kepemilikan akta di tahun 2019 lalu.
Dia berharap, aparat penegak hukum (APH) bisa bertindak tegas dan menangkap penambang ilegal yang berani mengatasnamakan PT MOM saat merambah kawasan hutan lindung itu.
“Kalau kerugian sudah milyaran. Lokasi ini masih kawasan hutan lindung, kami dari PT MOM sendiri belum berani garap karena masih mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Tetapi, justru sudah ada yang orang yang datang menambang disini,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







