KENDARI, Tirtamedia.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra yang diduga telah menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis.
Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra, Mukhtaruddin mengatakan, pembatasan jumlah jurnalis yang meliput merupakan salah satu tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis untuk mendapatkan akses informasi publik.
“Jurnalis merupakan represantasi pejuang kepentingan publik, sebagaimana tugas pokoknya yaitu menyuarakan kepentingan publik,” tegasnya, Selasa (28/12/2021).
Mukhtaruddin menyebut, pihak BNNP Sultra telah memberikan informasi dan mengundang secara terbuka agar jurnalis melakukan liputan Press Release Akhir Tahun 2021 di BNNP Sultra, pada Selasa 28 Desember 2021 sekira pukul 09.00 WITA.
Dalam pelaksanaannya, puluhan wartawan mulai berdatangan dan masuk di salah satu ruangan yang telah disediakan.
Sayangnya, salah satu pejabat BNNP Sultra hanya memperbolehkan 20 jurnalis untuk masuk ke dalam ruang konferensi pers, sesuai dengan catatan dari BNNP Sultra. Alasannya karena ruangan kecil dan menghindari kerumunan agar tidak terjadi penyebaran virus corona.
“Jika alasanya adalah prokes, kenapa baru kali ini ada pembatasan. Padahal sebelum-sebelumnya tidak ada batasan terhadap jumlah wartawan yang datang liputan,” kesalnya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono menegaskan, tindakan pihak BNNP Sultra adalah bagian dari pelecehan terhadap profesi jurnalis.
“Kami meminta agar pimpinan BNNP Sultra untuk segera meminta maaf secara terbuka,” tegasnya.
Kasman mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (3) menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara pada Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang pidana tentang pengahalangan kerja jurnalis berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Kita juga mengimbau, agar para jurnalis bekerja sesuai dengan kode etik,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







