KONUT, Tirtamedia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) meringkus seorang pria inisial AS (53) lantaran diduga edarkan narkotika jenis sabu-sabu.
AS ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Wawolimbue, Kecamatan Asera, Kabupaten Konut, pada Sabtu (08/01/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat, di mana rumah pelaku diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu sachet narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong baju. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka, karena tertangkap tangan menyimpan sabu untuk dijual,” katanya, Senin (10/01/2021).
Lebih lanjut Eka menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki yang berasal dari Unaaha, Kabupaten Konawe.
“Untuk sementara tim masih melakukan pengembangan lidik terhadap seseorang yang dimaksud, dan kepada tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Konut guna proses pengembangan lebih lanjut,” ujar Eka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Husni Mubarak







