BUTON UTARA, tirtamedia.id – Dendam lama, SS (31) warga Desa Triwacu Wacu, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), aniaya temannya Tamuli (42), pada Selasa (3 Agustus 2021).
“Saat itu korban sedang menghadiri acara di rumah salah satu warga, tiba-tiba pelaku ini langsung menganiayanya dari belakang,” kata Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton.
Pelaku aniaya korban menggunakan parang. Akibatnya, Tamuli, mengalami luka parah di tangan kiri, lengan tangan kanan, leher sebelah kiri, dan kepala sebelah kanan.
Setelah menganiaya korban, pelaku menyerahkan diri kepada aparat Polsek Kulisusu Barat, dan langsung dibawa di Mapolres Butur.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman 15 penjara.
Penulis: Ode







