JAKARTA, Tirtamedia.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan beberapa seruan terkait keselamatan jurnalis saat bertugas dalam menyajikan informasi di lapangan, Rabu (02/02/2022).
Seruan itu dikeluarkan mengingat saat ini di Indonesia, masih mengalami situasi sulit akibat mewabahnya pandemi Covid-19 yang belum juga usai.
Ditambah lagi dengan masuknya varian baru Covid-19 yakni Omicron di Indonesia yang angka penyebarannya kembali bertambah dalam beberapa pekan terakhir ini.
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tercatat hingga Rabu 2 Februari 2022 ada penambahan 17.895 kasus baru positif Covid-19 di Indonesia.
Ketua Umum (Ketum) IJTI Pusat, Herik Kurniawan meminta, agar beberapa perusahaan yang menaungi media untuk melindungi para jurnalis saat bertugas.
“Perusahaan media wajib melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi, jurnalis harus mengutamakan keselamatan saat menjalankan tugas peliputan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta perusahaan media dan jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi.
“Meminta kepada instansi pemerintah maupun swasta untuk mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual, serta pola kerja di newsroom disesuaikan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak







