BOMBANA, Tirtamedia.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial WS (46), jadi korban penganiayaan seorang pria berinisial JH (33).
Peristiwa penganiayaan itu bermula, saat korban sedang makan malam dengan istri pelaku yakni IF (34). JH (33) diketahui merupakan warga Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polres Bombana, IPDA Abd. Hakim saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku menganiaya korban bersama 2 rekannya inisial AN (24) dan AA (25).
Saat istri pelaku sedang makan bersama korban ditemani beberapa rekan lainnya, JH tiba-tiba muncul dari pintu belakang dan langsung memukul korban.
“Rekan-rekan dari istri korban ini, berencana lewat pintu depan dan ingin meminta pertolongan warga. Tetapi dua pelaku lainnya (AN dan AA) langsung masuk,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Selanjutnya, AN dan AA ikut mengeroyok serta memukul ke arah wajah dan kepala korban. Tak sampai di situ, saat korban berusaha melarikan diri, ketiga pelaku langsung mengejar dan kembali mengeroyoknya.
Setelah lolos dan berhasil mengamankan diri, korban melaporkan peristiwa tersebut di jajaran kepolisian setempat. Ketiga pelaku pun langsung diringkus pihak kepolisian, sekira pukul 16.00 WITA.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku cemburu karena pernah mendapati foto istrinya bersama korban di HP milik istrinya pada tahun 2020. Dimana foto tersebut, istri dari pelaku ini sedang baring bersama korban,” tambahnya.
Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 , 56 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







