• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Sunday, October 26, 2025
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Buaya Jadi Santapan WNA, Praktisi Hukum: Tidak Ada Alasan Makan Hewan Dilindungi

August 26, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Hasil Penyelidikan BKSDA Sultra, Buaya Dibantai dan Dijadikan Santapan TKA
144
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Wakil Ketua PKK Butur Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pencegahan Stunting

Ancaman Krisis Pertanian jadi Momentum Dorong Investasi di Pulau Wawonii

Jelang Musda, La Ode Darwin Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sultra

KENDARI, tirtamedia.id – Terkait pembantaian buaya yang dijadikan santapan bagi warga negara asing (WNA) asal China beberapa hari lalu, praktisi hukum Sulawesi Tenggara angkat bicara.

Salah seorang praktisi hukum Sultra Anselmus R Masiku menegaskan, tidak ada alasan untuk membunuh terlebih memakan hewan yang dilindungi di Indonesia.

Kritik itu menyusul beredarnya foto dan video di media sosial yang menampilkan seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang memotong dan menguliti seekor buaya muara, di kawasan industri pertambangan, di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu 25 Agustus 2021 lalu.

“TKA asal China di Morosi memakan buaya sudah merupakan indikasi pelanggaran undang-undang, karena siapapun tidak berhak memakan hewan yang dilindungi di Indonesia,” ujar praktisi hukum Sultra, Anselmus R Masiku, Kamis 26 Agustus 2021.

Proses hukum harus tetap berjalan bagi siapa saja yang melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 1990, dimana merupakan otoritas Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jika memang buaya itu sudah mati, seharusnya pihak yang menangkap melaporkan kepada BKSA, atau setidaknya pemerintahan terdekat,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Praktis Hukum lain, Dahlan Moga mengatakan, tidak dibenarkan dengan alasan apapun mengkomsumsi hewan endemik, pihak yang berwenang harus tegas memberlakukan pelanggar Undang-undang di Indonesia.

“Jangan sampai ada alasan kalau TKA asal China memakan buaya di Morosi itu tidak dapat dikenakan undang-undang di Indonesia,” katanya.

“TKA China makan buaya di Morosi bukan termaksud Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki hak imunitas, pasalnya mereka bukan perwakilan dari kedutaan kerjasama bilateral negara,” imbuhnya.

Penulis : Muhammad Anca

Tags: TKA Bantai Buaya

Berita Terkait

Wakil Ketua TP-PKK Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ruskiana Rahman, buka kegiatan sosialisasi penanganan dan Pengelolaan Sampah melalui peningkatan PHBS, serta peran PKK mencegah stunting di Rujab Bupati, Jumat (24/10/2025). (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua PKK Butur Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pencegahan Stunting

October 24, 2025
0

BUTON UTARA, tirtamedia.id - Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruskiana Rahman,...

Ancaman Krisis Pertanian jadi Momentum Dorong Investasi di Pulau Wawonii. (Foto: Istimewa)

Ancaman Krisis Pertanian jadi Momentum Dorong Investasi di Pulau Wawonii

October 23, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id — Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), dikenal dengan alamnya yang subur dan masyarakatnya bergantung...

Jelang Musda, La Ode Darwin Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sultra, Kamis (23/10/2025). (Foto: Istimewa)

Jelang Musda, La Ode Darwin Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sultra

October 23, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), baru Bupati Muna Barat, La Ode Darwin yang...

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, Audiensi di BPH Migas Usulkan Penambahan Kuota BBM untuk Petani dan Nelayan, Selasa (21/10/2025). (Foto: Istimewa)

Bupati Muna Barat Audiensi di BPH Migas Usulkan Penambahan Kuota BBM untuk Petani dan Nelayan

October 21, 2025
0

JAKARTA, tirtamedia.id - Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, terus berupaya memperjuangkan kebutuhan dasar masyarakat di daerahnya....

Load More

BERITA LAINNYA

Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan di Hutan Puuwatu

Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan di Hutan Puuwatu

October 27, 2022
Kejari Kendari Sita Rp4,3 Miliar Hasil Penindakan Pajak PT Bumi Putra Jaya

Kejari Kendari Sita Rp4,3 Miliar Hasil Penindakan Pajak PT Bumi Putra Jaya

November 13, 2023
Ali Mazi Minta Tempat Ibadah Perketat Prokes Selama Ramadhan

Ali Mazi Minta Tempat Ibadah Perketat Prokes Selama Ramadhan

April 4, 2022

TAGS POPULER

asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Electric Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konsel konut Korupsi lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polres polresta Rahman Ramadan Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Wakil Ketua PKK Butur Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pencegahan Stunting
  • Ancaman Krisis Pertanian jadi Momentum Dorong Investasi di Pulau Wawonii

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist