KENDARI, tirtamedia.id – Terkait pembantaian buaya yang dijadikan santapan bagi warga negara asing (WNA) asal China beberapa hari lalu, praktisi hukum Sulawesi Tenggara angkat bicara.
Salah seorang praktisi hukum Sultra Anselmus R Masiku menegaskan, tidak ada alasan untuk membunuh terlebih memakan hewan yang dilindungi di Indonesia.
Kritik itu menyusul beredarnya foto dan video di media sosial yang menampilkan seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang memotong dan menguliti seekor buaya muara, di kawasan industri pertambangan, di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu 25 Agustus 2021 lalu.
“TKA asal China di Morosi memakan buaya sudah merupakan indikasi pelanggaran undang-undang, karena siapapun tidak berhak memakan hewan yang dilindungi di Indonesia,” ujar praktisi hukum Sultra, Anselmus R Masiku, Kamis 26 Agustus 2021.
Proses hukum harus tetap berjalan bagi siapa saja yang melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 1990, dimana merupakan otoritas Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Jika memang buaya itu sudah mati, seharusnya pihak yang menangkap melaporkan kepada BKSA, atau setidaknya pemerintahan terdekat,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu Praktis Hukum lain, Dahlan Moga mengatakan, tidak dibenarkan dengan alasan apapun mengkomsumsi hewan endemik, pihak yang berwenang harus tegas memberlakukan pelanggar Undang-undang di Indonesia.
“Jangan sampai ada alasan kalau TKA asal China memakan buaya di Morosi itu tidak dapat dikenakan undang-undang di Indonesia,” katanya.
“TKA China makan buaya di Morosi bukan termaksud Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki hak imunitas, pasalnya mereka bukan perwakilan dari kedutaan kerjasama bilateral negara,” imbuhnya.
Penulis : Muhammad Anca







