KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama BPOM Kota Kendari melakukan pengecekan obat di apotek maupun di sejumlah tempat penjualan obat-obatan di Kota Kendari, Rabu (26/10/2022).
Hal itu dilakukan sebagai langkah memastikan penyetopan peredaran obat sirup over kandungan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) seiring meningkatnya kasus gagal ginjal akut terutama pada kalangan anak-anak.
Penyetopan obat sirup tersebut didasarkan instruksi Kemenkes melalui Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461//2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal tanggal 18 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan sejauh ini dari hasil pengecekan di seluruh wilayah Sultra pihaknya bersama BPOM Kendari belum menemukan obat-obatan yang melebihi kadar EG.
“Hampir seluruhnya sudah kami cek di Kota Kendari. Dan saat ini kami juga sudah memerintahkan untuk Polres-polres melakukan kerjasama dengan BPOM untuk melakukan pengecekan di wilayah masing-masing,” katanya.
Selain pengecekan, Polda Sultra juga menghimbau agar apotek maupun toko obat lainnya tidak menjual obat jenis sirup tersebut sebab selain dapat menyebabkan gagal ginjal akut juga dapat menyebabkan kematian pada anak.
“Dan untuk saat ini kami menunggu seperti apa nanti hasil dari BPOM tentang kejelasan dari pada obat-obatan yang bisa diedarkan dan bisa dijual,” imbuhnya.
Dalam kegiatan ini Polda Sultra bersama BPOM Kendari menyasar sejumlah Apotek yang ada di Kota Kendari diantaranya Apotek Farma Bles Puuwatu, Apotek Sartika Farma Puuwatu, Apotek Farzana Farma dan Apotek Saranani.
Penulis : Husni Mubarak







