KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial H (50) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tongkuno pada Jumat (11/3/2022). Pelaku diduga melakukan tindak pidana (TP) kesusilaan atau pornografi dengan cara mengintip dan memfoto seorang wanita yang sedang mandi.
Aksi bejat pelaku bermula, saat H mengintip korban S (30) sedang mandi. Namun karena tidak puas mengintip, pelaku lalu mengambil HP dan mengambil gambar (memfoto) korban.
Perbuatan pelaku diketahui oleh salah satu warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Melihat pelaku sedang mengintip dan mengambil gambar dalam kamar mandi, saksi pun memberitahu korban.
Korban merasa keberatan langsung melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib.
Kapolsek Tongkuno, IPTU Arman mengaku, perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku terjadi, pada Kamis (10/3/2022).
“Pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan polisi,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga berhasil menyita satu unit HP yang berisi gambar perempuan sedang telanjang.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







