KOLAKA UTARA, Tirtamedia.id – Seorang pria di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat membawa kabur gadis di bawah umur.
Kasus tersebut bermula, pada 12 Desember 2021. Saat itu, ibu korban inisial JU mencari anaknya yang tak kunjung pulang.
Saat mencari anaknya, ibu korban mendapat informasi dari tetangganyajika sang anak diduga pergi bersama seorang pria berinisial SA ke
Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tak terima dengan kejadian itu, JU melaporkan pelaku SA di Polres Kolut dengan laporan polisi nomor : LP / 02 / I / 2022 / SULTRA / RES
KOLUT, tertanggal 3 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana membawa lari perempuan yang belum dewasa.
Kasi Humas Polres Kolut, AIPTU Hari Hermawan mengatakan, pelaku sudah saling kenal dengan ibu korban. Bahkan, pelaku sering bermalam di
kediamannya.
“Pria inisial SA dilaporkan karena membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa sepengetahuan orang tuanya,” katanya, Selasa (4/1/2022).
Selain membawa kabur, pelaku SA juga mengirim video tak senonoh kepada ibu korban.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ibu korban, terlapor juga pernah mengirimkan video berciuman dengan anaknya,” bebernya.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani pihak Polres Kolut. Aparat kepolisian juga sedang menyelidiki dan mencari tahu keberadaan korban bersama pelaku.
Penulis: Herlis Ode Mainuru