KENDARI, Tirtamedia.id – Dianggap dapat merenggut kebebasan berpendapat dan kemerdekaan ber jurnalistik (Pers), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi besar-besaran menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (RKUHP), Selasa (06/12/2022).
Dimana dalam RKUHP yang telah resmi disahkan oleh pemerintah melalui DPR-RI tersebut, ditemukan setidaknya 17 pasal yang dapat mengkriminalisasi kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada khalayak (masyarakat) melalui pemberitaan.
Ke- 17 pasal itu diantaranya Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme – Leninisme, Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah, Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong dan pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
Selain itu ada pasal 280 mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, pasal 300, pasal 301 dan pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan, pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran, pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati, Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim dalam aksinya secara virtual mengatakan pembahasan RKUHP tidak transparan dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna.
Selain itu AJI menganggap pemerintah dan DPR belum pernah menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang diambil terkait masukan-masukan dari publik atau masyarakat, termasuk komunitas pers dalam RKUHP tersebut.
“DPR dan pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” tegasnya.
Sementara itu salah seorang anggota Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengungkapkan rencana pengesahan RKUHP oleh DPR, merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers, serta dapat mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.
Menurutnya dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki.
“Kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya tercermin dalam RKUHP yang baru. Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis. Dewan Pers telah sampaikan kepada presiden bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers, dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik,” ujarnya.
Untuk diketahui aksi di antaranya dilakukan di AJI Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, Kediri, Surabaya, Jambi, Manado, Makassar, Sukabumi.
Penulis : Husni Mubarak







