KENDARI, tirtamedia.id – Sebanyak lima Pekerja Migran Indonesia atau PMI bermasalah asal Sulawesi Tenggara (Sultra) dipulangkan Pemerintah Indonesia dari negara tempat bekerja Malaysia. Senin (20/11/2023).
Kelima PMI tersebut yakni Amsar (50) asal Wakatobi, Lasmin La Obe (35) asal Buton Tengah, Bahrul (31) asal Konawe Selatan, Wa Ode Santi (23) dan Wa Fia (55) asal Kabupaten Muna.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra, La Ode Askar mengatakan, kelimanya merupakan PMI non prosedural yang sebelumnya ditahan dan dipenjara selama 4 bulan oleh migrasi Malaysia.
“Semua non prosedural dan mereka kelimanya eks penjara, rata-rata dipenjara 4 bulan di Malaysia dan setelah dipenjara baru mereka dipulangkan,” ujarnya.
Askar mengungkapkan, lima PMI bermasalah tersebut dipulangkan melalui jalur laut dari Nunukan, Pare-Pare menuju Kota Kendari setelah berkoordinasi bersama pihak BP3MI Kalimantan Utara.
“Mereka dipulangkan melalui kapal laut turun di Pelabuhan Pare-Pare, kemudian berkoordinasi dengan kami selanjutnya memfasilitasi pemulangan dari Kendari menuju ke kampung halaman,” katanya.
Askar menyampaikan BP3MI sebagai perwakilan balai perlindungan PMI di wilayah ini akan terus memberikan pelayanan dan perhatian serius kepada eks PMI sesuai amanat undang-undang.
Penulis : Husni Mubarak.
Kadin Sultra Gelar Rapimprov Bahas Kebangkitan Ekonomi Melalui UMKM
KENDARI, tirtamedia.id – Rapat pimpinan provinsi (Rapimprov) digelar Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra). Sabtu (25/11/2023).Bertempat disalah...