KENDARI, Tirtamedia.id – Sudah 14 saksi diperiksa, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mengalami kendala dalam mengungkap kasus tewasnya tahanan bernama Amis Ando (45) di Polres Muna pada Selasa (3/5/2022).
Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP I Wayan Riko Setiawan saat ditemui Tirtamedia.id mengatakan, kendala yang dihadapi oleh aparat kepolisian sehingga kematian Amis Ando masih misteri, adalah belum hadirnya saksi kunci yang bisa menjelaskan hasil autopsi yang telah dilakukan pada Sabtu (7/5/2022).
“Kita masih proses penyelidikan, apakah Amis Ando ini meninggal karena tindak pidana atau bukan. Yang bisa menjelaskan itu adalah alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk dan surat,” ujarnya, Senin (18/7/2022).
Namun mantan Kapolres Kolaka Utara ini mengaku, keterangan yang diberikan oleh saksi baik 8 oknum polisi di Polres Muna dan 6 orang keluarga korban berbeda-beda. Tak ada yang memberikan keterangan, melihat langsung atau mengatakan bahwa korban meninggal dunia karena dianiaya.
Untuk itu, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli yakni Dokter Forensik dan Patologi Makasar bahkan Dokter Forensik UHO yang melakukan autopsi langsung yakni dr. Raja Al-Fath.
I Wayan Riko Setiawan menyebut, keduanya telah dipanggil di waktu yang sama untuk menjelaskan langsung terkait hasil visum tersebut beberapa waktu lalu.
Tapi salah satu dari saksi ahli tidak menghadiri panggilan, sehingga akan dilayangkan panggilan berikutnya.
“Dipanggil untuk dimintai keterangan dan menjelaskan hasil visum itu, apakah ada pidana atau tidak. Kalau sudah ada keterangan itu, kita akan gelar perkara secepatnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, Amis Ando merupakan warga asal Lorong Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Ia diamankan Satreskrim Polres Muna pada Selasa (3/5/2022) sekira pukul 20.00 WITA, atas dugaan kasus pengancaman.
Setelah 12 jam diamankan atau tepatnya pada Rabu (4/5/2022), Amis Ando meninggal dunia. Belum diketahui pasti penyebab kematian korban dan saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Penulis: Herlis Ode Mainuru