• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Thursday, April 16, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

1,2 Hektare Lahan di TNRAW Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar untuk Pakan Ternak

September 28, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
1,2 Hektare Lahan di TNRAW Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar untuk Pakan Ternak
139
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, tirtamedia.id – Kebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) kembali terjadi, Selasa 28 September 2021.

Total sekira 1,2 hektare lahan terbakar berada tak jauh dari pemukiman warga di Desa Tatangge, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Balai TNRAW, Ali Bahri, mengatakan lahan yang terbakar merupakan padang rumput Savana. Dugaan sementara penyebab kebakaran akibat adanya hewan ternak (Sapi) yang sengaja dilepas untuk mencari makan di dalam kawasan.

Baca Juga

KKJ Nilai Aksi Kader NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra Ancaman Nyata Kebebasan Pers

Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

6 CPNS KPU Wakatobi Ikuti Seminar Aktualisasi Secara Daring

“Kebakaran TNRAW ini memang sudah sering terjadi, terutama di area yang dekat dengan pemukiman warga. Kami duga sengaja dibakar oleh oknum agar tunas rumput baru bisa tumbuh, sehingga tidak sulit lagi mencari pakan untuk ternak,” kata Ali saat dihubungi.

Ali menambahkan, pihaknya sudah sering bersurat ke pemerintah setempat yakni pihak kecamatan dan desa, agar memperingati warga pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan ternaknya di kawasan TNRAW.

“Apalagi merusak rumput Savana dengan cara dibakar. Bahkan kami sudah kordinasi ke pihak kepolisian, terkait hal itu, karena selain dapat merusak ekosistem Savana kita hindari kebakaran atau perambahan seperti ini,” tukasnya.

Sementara, kebakaran yang terjadi sejak pukul 13.30 WITA baru bisa dipadamkan setengah jam kemudian. Ali menyebutkan, masyarakat harus paham aturan perundang-undangan tentang kawasan Taman Nasional.

“Rujukan Undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, bagi yang kedapatan terbukti sengaja membakar hutan,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Anca

Berita Terkait

Pengurus dan Kader DPW NasDem Sultra Geruduk Kantor PWI Sultra di Kendari, protes cover Majalah Tempo, Rabu (15/4/2026). (Foto: Istimewa)

KKJ Nilai Aksi Kader NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra Ancaman Nyata Kebebasan Pers

April 15, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Pengurus dan Kader DPW NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra di Kota Kendari,...

Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan, Rabu (9/4/2026). (Foto: Istimewa)

Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

April 9, 2026
0

Jakarta, tirtamedia.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, menyebut Undang-undang Kehutanan sejatinya berpihak ke rakyat dan berorientasi pada keselamatan...

6 CPNS KPU Wakatobi Ikuti Seminar Aktualisasi Secara Daring. (Foto: Istimewa)

6 CPNS KPU Wakatobi Ikuti Seminar Aktualisasi Secara Daring

April 6, 2026
0

Wakatobi, tirtamedia.id - CPNS KPU Wakatobi mengikuti Seminar Rancangan Aktualisasi yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi...

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Buton Utara Mustafa, S.Pd, M.Pd..

Buton Utara Terima Ratusan Unit Bantuan Rumah 2026, Prioritas RTLH Warga

April 6, 2026
0

Buton Utara, tirtamedia.id – Bantuan rumah tahun 2026 menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Buton Utara, setelah...

Load More

BERITA LAINNYA

Bakomstra Sebut KSP Moeldoko “Memalukan” Buat Agenda Atas Namakan Partai Demokrat di Banten

Bakomstra Sebut KSP Moeldoko “Memalukan” Buat Agenda Atas Namakan Partai Demokrat di Banten

September 11, 2021
Bantu Ketahanan Pangan, Jalasenastri Lanal Kendari Galakkan Budidaya Sayuran Hidroponik

Bantu Ketahanan Pangan, Jalasenastri Lanal Kendari Galakkan Budidaya Sayuran Hidroponik

May 29, 2023
Wali Kota Sebut UKM di Kendari Tingkatkan Ekonomi Daerah

Wali Kota Sebut UKM di Kendari Tingkatkan Ekonomi Daerah

December 21, 2021

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • KKJ Nilai Aksi Kader NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra Ancaman Nyata Kebebasan Pers
  • Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist