• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Sunday, June 7, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

1,2 Hektare Lahan di TNRAW Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar untuk Pakan Ternak

September 28, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
1,2 Hektare Lahan di TNRAW Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar untuk Pakan Ternak
139
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, tirtamedia.id – Kebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) kembali terjadi, Selasa 28 September 2021.

Total sekira 1,2 hektare lahan terbakar berada tak jauh dari pemukiman warga di Desa Tatangge, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Balai TNRAW, Ali Bahri, mengatakan lahan yang terbakar merupakan padang rumput Savana. Dugaan sementara penyebab kebakaran akibat adanya hewan ternak (Sapi) yang sengaja dilepas untuk mencari makan di dalam kawasan.

Baca Juga

Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah

“Kebakaran TNRAW ini memang sudah sering terjadi, terutama di area yang dekat dengan pemukiman warga. Kami duga sengaja dibakar oleh oknum agar tunas rumput baru bisa tumbuh, sehingga tidak sulit lagi mencari pakan untuk ternak,” kata Ali saat dihubungi.

Ali menambahkan, pihaknya sudah sering bersurat ke pemerintah setempat yakni pihak kecamatan dan desa, agar memperingati warga pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan ternaknya di kawasan TNRAW.

“Apalagi merusak rumput Savana dengan cara dibakar. Bahkan kami sudah kordinasi ke pihak kepolisian, terkait hal itu, karena selain dapat merusak ekosistem Savana kita hindari kebakaran atau perambahan seperti ini,” tukasnya.

Sementara, kebakaran yang terjadi sejak pukul 13.30 WITA baru bisa dipadamkan setengah jam kemudian. Ali menyebutkan, masyarakat harus paham aturan perundang-undangan tentang kawasan Taman Nasional.

“Rujukan Undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, bagi yang kedapatan terbukti sengaja membakar hutan,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Anca

Berita Terkait

Personel Satlantas Polresta Kendari Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga, Kamis (4/6/2026). (Foto: Istimewa)

Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga

June 5, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Aktivitas truk proyek perumahan di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa)

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

June 4, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Serangan doxing terhadap jurnalis kendarihariini.com, Fadli Aksar, setelah memberitakan dugaan KDRT Wali Kota Kendari resmi dilaporkan ke...

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah, Rabu (3/6/2026).

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah

June 3, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Jelang libur sekolah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama KSOP Kendari, pastikan semua kapal laut memenuhi standar pelayaran. Pemeriksaan...

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan, Selasa (2/6/2026). (Foto: Istimewa)

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan

June 2, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Narapidana Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Afrisal (26), ditemukan tewas di kamar tahanan pada Selasa...

Load More

BERITA LAINNYA

Guinness World Records Tetapkan Lukisan Purbakala di Gua Metanduno Muna Tertua di Dunia. (Foto: Istimewa)

Guinness World Records Tetapkan Lukisan Purbakala di Gua Metanduno Muna Tertua di Dunia

May 24, 2026
Relawan Pedagang Indonesia Maju Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Relawan Pedagang Indonesia Maju Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

December 9, 2023

Kabar Duka, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Tutup Usia

July 1, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga
  • Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist