KENDARI, tirtamedia.id – Kebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) kembali terjadi, Selasa 28 September 2021.
Total sekira 1,2 hektare lahan terbakar berada tak jauh dari pemukiman warga di Desa Tatangge, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Balai TNRAW, Ali Bahri, mengatakan lahan yang terbakar merupakan padang rumput Savana. Dugaan sementara penyebab kebakaran akibat adanya hewan ternak (Sapi) yang sengaja dilepas untuk mencari makan di dalam kawasan.
“Kebakaran TNRAW ini memang sudah sering terjadi, terutama di area yang dekat dengan pemukiman warga. Kami duga sengaja dibakar oleh oknum agar tunas rumput baru bisa tumbuh, sehingga tidak sulit lagi mencari pakan untuk ternak,” kata Ali saat dihubungi.
Ali menambahkan, pihaknya sudah sering bersurat ke pemerintah setempat yakni pihak kecamatan dan desa, agar memperingati warga pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan ternaknya di kawasan TNRAW.
“Apalagi merusak rumput Savana dengan cara dibakar. Bahkan kami sudah kordinasi ke pihak kepolisian, terkait hal itu, karena selain dapat merusak ekosistem Savana kita hindari kebakaran atau perambahan seperti ini,” tukasnya.
Sementara, kebakaran yang terjadi sejak pukul 13.30 WITA baru bisa dipadamkan setengah jam kemudian. Ali menyebutkan, masyarakat harus paham aturan perundang-undangan tentang kawasan Taman Nasional.
“Rujukan Undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, bagi yang kedapatan terbukti sengaja membakar hutan,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Anca







