KENDARI, tirtamedia.id – Dua mahasiswa Fakultas Teknis Vokasi UHO pelaku penganiayaan terhadap juniornya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari.
Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka yakni Nurul Izatin (22) dan Sitti Fatimah (20).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan keduanya telah ditetapkan tersangka dan sudah sementara menjalani penahanan di Polresta Kendari.
“Saat ini 2 Orang Tersangka dilakukan penahanan di Polresta Kendari untuk 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini,” ujar Fitrayadi pada Sabtu (3/6/2023) Malam.
Fitra melanjutkan dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Kendari telah memeriksa dan mengambil keterangan 3 orang saksi dan 2 orang tersangka.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya kedua mahasiswi itu mengeroyok Juniornya di Ruang Vokasi Fakultas Teknik UHO saat pembagian baju Pakaian Dinas Harian (PDH) pada Jumat (2/6) dini hari.
Akibat perbuatan keduanya, Korban Windi Agustin Putri (19) mengalami luka lebam di bagian wajah dan bibir. Saat ini korban juga masih menjalani perawatan intensif di RS Kota Kendari.







