KENDARI, tirtamedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Anoa atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pompa air senilai Rp 10 miliar pada Jumat (26/05/2023) siang.
Dalam penggeledahan tersebut Kejaksaan Negeri Kendari menyita uang tunai senilai Rp 600 juta serta sejumlah dokumen terkait laporan pertanggungjawaban keuangan penggunaan internal intake pohara di PDAM Tirta Anoa.
“Tadi siang kurang lebih sekitar 3 jam kami melakukan penggeledahan ada beberapa yang kami temukan dokumen yang akan kami pergunakan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Kendari Bustanil Arifin.
Lebih lanjut Arifin menjelaskan dalam waktu dekat Kejari Kota Kendari bakal melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan Pompa Baru di PDAM Tirta Anoa.
“Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu kemudian kami menetapkan kira-kira siapa saja yang akan menjadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Terkait dugaan keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PT PDAM Tirta Anoa yang disebut-sebut sebagai salah satu pelaku dalam kasus tersebut, Arifin mengatakan akan disampaikan usai gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Sejauh ini kita sudah periksa 16 saksi baik dari pihak perusahaan maupun dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan pihak PDAM sendiri,” pungkasnya.
Sebagai informasi anggaran Rp 10 miliar untuk pengadaan pompa baru PDAM Tirta Anoa merupakan dana hibah dari Pemkot Kendari pada 2022 lalu guna menjawab keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).







