KENDARI, Tirtamedia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran.
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas saat ditemui wartawan menyampaikan ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas saat mudik nanti akan diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.
“Kita tetapkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat bagi ASN yang bersangkutan, kemudian penundaan lainnya terkait kenaikan gaji berkala kemudian promosi jabatan dan sebagainya,” kata Lukman saat di temui Rabu (12/04/2023).
Lukman mengungkapkan larangan penggunaan randis di momen libur lebar atau mudik berdasarkan surat edaran kementerian dalam negeri yang tidak memperbolehkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan ASN untuk keperluan perjalanan mudik.
“Kepada para kadis kepala badan kepala biro kepala bidang dan kepala bagian maupun ASN umumnya lingkup pemda provinsi tidak boleh menggunakan kendaraan dinas kalau ada maka kami akan berikan sanksi,” bebernya.
Selain itu Lukman Abunawas juga menghimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk pulang lebih awal guna menghindari terjadinya kepadatan penumpang.
“Supaya dari jauh hari sudah bisa mudik, apalagi kita nanti untuk ASN mulai tanggal 19 sudah libur dan nanti mulai masuk kantor lagi tanggal 27. Untuk masyarakat umum itu kita sampaikan jangan mudik nanti saat mendekati 2 atau 3 hari lebaran,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak






