KENDARI, Tirtamedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melantik dan mengambil sumpah jabatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Kendari pada Selasa, (24/01/2023).
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan pelantikan ini dilakukan pada anggota PPS lingkup Kota Kendari sebanyak 195 orang. Anggota ini sesuai dengan ketentuan bahwa PPS di tiap kelurahan maupun desa sebanyak 3 orang.
“Nanti mereka ini, sesuai dengan tahapan, setelah ini akan melakukan perekrutan terhadap petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang berjumlah 1971 jika berdasarkan TPS pemilu 2019. Tapi karena berdasarkan pemetaan, jumlahnya bertambah menjadi sekitar 1055 TPS,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, pada keesokan harinya anggota PPS ini akan menjalani bimbingan teknis, dengan salah satu materi yang ditekankan berkaitan dengan potensi pelanggaran etik.
“Ini memang sangat universal, karena kita sebagai penyelenggara pemilu ada beberapa hak kita yang harus ditanggalkan. Termasuk dalam hal goyangan jari dan semacamnya, tidak boleh lagi menunjukkan jari satu ataupun dua karena itu menunjukkan kita tidak netral,” katanya.
Selain itu untuk media sosial (medsos), pihaknya mengarahkan agar bagi badan penyelenggara pemilu menggunakan medsos hanya untuk kepentingan pemilu.
Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menambahkan agenda sangat penting dan strategis, karena PPS termasuk PPK adalah ujung tombak penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Karena di tangan merekalah, kemudian akan memberi warna perjalanan kehidupan bangsa dan negara ini untuk lima tahun kedepannya,” ucapnya.
Ia berharap seluruh penyelenggara Pemilu 2024, tetap menjaga integritas, kompetensi, memiliki pengetahuan yang memadai terkait kepemiluan dan yang terpenting netral dalam pemilu.
“Pemilu tidak hanya dimaknai sebagai hal yang prosedural berdasarkan tahapan, tetapi juga terkait dengan substansi. Oleh karena itu seluruh penyelenggara pemilu, khusus PPS dan PPK agar memahami dan belajar lagi tentang ketentuan perundang-undangan tentang kepemiluan,” jelasnya.
Dengan memahami ketentuan, dirinya yakin penyelenggara pemilu akan memahami dengan baik apa yang sedang dilaksanakan saat ini.
Asmawa juga mengingatkan ada tiga aspek pelanggaran yang menjadi penekanan, yakni pelanggaran secara administratif, pelanggaran pidana, dan pelanggaran etik.
“Yang kita harapkan bersama adalah hadirnya Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia dan penyelenggara pemilu yang berintegritas,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir menjelaskan pelantikan ini dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten kota di Sultra, sebagai langkah awal PPS bertugas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
“Seluruh yang dilantik ini mereka akan bertugas 2288 desa dan kelurahan se-Sultra,” katanya.
Dengan pelantikan ini, harapnya, akan menambah kekuatan penyelenggara pemilu di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pemilih dan peserta pemilu terkait dengan pelaksanaan tugas.
“Tanggal 26 yang akan datang mereka akan melaksanakan tugas untuk membentuk Pantarlih. Dalam tugas untuk membentuk ini, saya sampaikan agar mereka betul-betul memilih orang yang tepat dari RT RW setempat yang mengetahui dimana nanti mereka akan mendapatkan tugas tersebut,” tutupnya.
Reporter : Dandy






