KENDARI, tirtamedia.id – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan seorang pria, Abdul Fajar (19 tahun), warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,Sulawesi Tenggara, Kamis (26/8/2021).
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasub Penmas) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pelaku diamankan karena menjadi kurir peredaran narkoba. Saat penangkapan, tim berhasil menyita barang bukti (BB) seberat 100,16 gram.
“TKP 1 di Lorong Pagar Seng, Jalan Taman Surapati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. BB yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram,” ujarnya.
Tim melakukan pengembangan di rumahnya dan berhasil menemukan 79 sachet narkotika jenis sabu seberat 98,31 gram.
Hasil introgasi, pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang dengan cara sistem tempel.
Usai melakukan penangkapan, pelaku dan BB diamankan di Mapolda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







