• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, April 20, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

AJI Desak Pemerintah Hapus Pasal Bermasalah di RKUHP

December 6, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
istimewa

istimewa

137
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Dianggap dapat merenggut kebebasan berpendapat dan kemerdekaan ber jurnalistik (Pers), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi besar-besaran menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (RKUHP), Selasa (06/12/2022).

Dimana dalam RKUHP yang telah resmi disahkan oleh pemerintah melalui DPR-RI tersebut, ditemukan setidaknya 17 pasal yang dapat mengkriminalisasi kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada khalayak (masyarakat) melalui pemberitaan.

Ke- 17 pasal itu diantaranya Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme – Leninisme, Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.  

Baca Juga

Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Butur Perkuat Mitigasi dan Koordinasi Lintas Sektor

PUPR Buton Utara Atasi Pembangunan Infrastruktur di Tengah Efisiensi Anggaran

Ketua PKB Sultra Jaelani Tekankan Kepemimpinan Berpihak ke Rakyat di Muscab DPC PKB Zona Daratan

Kemudian pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah, Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong dan pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Selain itu ada pasal 280 mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, pasal 300, pasal 301 dan pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan, pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran, pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati, Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim dalam aksinya secara virtual mengatakan pembahasan RKUHP tidak transparan dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna.

Selain itu AJI menganggap pemerintah dan DPR belum pernah menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang diambil terkait masukan-masukan dari publik atau masyarakat, termasuk komunitas pers dalam RKUHP tersebut.

“DPR dan pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” tegasnya.

Sementara itu salah seorang anggota Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengungkapkan rencana pengesahan RKUHP oleh DPR, merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers, serta dapat mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.

Menurutnya dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki.

“Kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya tercermin dalam RKUHP yang baru. Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis. Dewan Pers telah sampaikan kepada presiden bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers, dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik,” ujarnya.

Untuk diketahui aksi di antaranya dilakukan di AJI Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, Kediri, Surabaya, Jambi, Manado, Makassar, Sukabumi.

Penulis : Husni Mubarak

Berita Terkait

Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, ikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Antisipasi Musim Kemarau 2026 dalam Upaya Swasembada Berkelanjutan di Gedung F Auditorium Kementerian Pertanian, Senin (20/4/2026). (Foto: Istimewa)

Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Butur Perkuat Mitigasi dan Koordinasi Lintas Sektor

April 20, 2026
0

Jakarta, tirtamedia.id - Antisipasi ancaman dampak kemarau panjang, Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Pemkab Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), dorong mitigasi dan...

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buton Utara, La Ode Husima, S.Hut, M.P. (Foto: Istimewa)

PUPR Buton Utara Atasi Pembangunan Infrastruktur di Tengah Efisiensi Anggaran

April 20, 2026
0

Buton Utara, tirtamedia.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya mencari sumber pendanaan alternatif untuk membiayai...

PKB Sultra gelar Musyawarah Cabang (Muscab) serentak Zona Daratan di Kota Kendari, Minggu (19/4/2026). (Foto: Istimewa)

Ketua PKB Sultra Jaelani Tekankan Kepemimpinan Berpihak ke Rakyat di Muscab DPC PKB Zona Daratan

April 19, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - PKB Sultra terus memperkuat mesin partai menjelang kontestasi politik, kali ini dilakukan melalui Musyawarah Cabang (Muscab) serentak....

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur), Muh Halaqul Akram. (Foto: Istimewa)

Proyek Pagar Kejari Konawe Senilai Rp1,9 M Dipertanyakan, Gempur Desak Evaluasi

April 19, 2026
0

Konawe, tirtamedia.id - Rencana pembangunan pagar Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), senilai Rp1,9 miliar dipertanyakan. Menurut Ketua Umum...

Load More

BERITA LAINNYA

Bidokkes Polda Sultra Gelar Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara Ke-77 di Konawe

Bidokkes Polda Sultra Gelar Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara Ke-77 di Konawe

June 22, 2023
Tingkatkan Keandalan Jaringan Kelistrikan, PLN ULP Kolaka Lakukan Pemeliharaan Inftrastruktur di 5 Kecamatan

Tingkatkan Keandalan Jaringan Kelistrikan, PLN ULP Kolaka Lakukan Pemeliharaan Inftrastruktur di 5 Kecamatan

October 5, 2024
Ombudsman Perwakilan Sultra Launching Podcast Sorot

Ombudsman Perwakilan Sultra Launching Podcast Sorot

November 9, 2021

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Butur Perkuat Mitigasi dan Koordinasi Lintas Sektor
  • PUPR Buton Utara Atasi Pembangunan Infrastruktur di Tengah Efisiensi Anggaran

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist