MUNA, Tirtamedia.id – Polsek Katobu menyita 16 unit sepeda motor yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (16/11/2022).
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan mengatakan, 16 unit motor tersebut disita dari 2 SPBU berbeda yakni 7 unit di SPBU Bumi Cipta Karsa (BCK), Jalan Bay Pass, Kelurahan Wamponiki dan 9 unit di SPBU PT Silvianda Energi, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II.
“Anggota kami menyita belasan motor tersebut karena menggunakan tangki rakitan saat mengisi bahan bakar,” ujarnya via WhatsApp.
Selain itu, belasan motor dengan tangki rakitan tersebut kerap kali meresahkan warga yang ikut mengantri di area SPBU. Bahkan, beberapa diantaranya bandel, tidak mengantri dan main menyerobot saja.
Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di area SPBU, Mulkaifin langsung menurunkan anggotanya dari Polsek Katobu untuk menertibkan calo-calo yang mengantri dengan motor rakitan itu.
Selain motor, polisi juga bakal menertibkan kendaraan-kendaraan roda empat lainnya mengisi BBM menggunakan tangki rakitan. Jika ditemukan, polisi bakal menyita tanpa pilih kasih, tujuannya agar ada efek jerah kepada pengantri bandel tersebut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







