KENDARI, Tirtamedia.id – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Akp Fitrayadi mengatakan, pelaku bernama Viqi (29) warga Jalan Lasandara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Pelaku mencuri motor milik seorang warga yang ada di Jalan Bunga Kemala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada 25 Oktober 2022.
“Saat kejadian, posisi motor dengan DT 4374 OA sedang parkir. Modus pelaku saat mencuri dengan cara jalan kaki sembari memantau motor yang ditargetkan,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Fitrayadi menambahkan, di lokasi tersebut ada salah satu motor yang sedang parkir. Tapi pemilik motor lalai karena kunci lupa dicabut dan masih tergantung di motor tersebut. Pelaku yang melihat itu langsung melancarkan aksinya dan menggasak motor berwarna merah tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta dan melaporkan pelaku di Polresta Kendari.
Buser 77 yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di Jalan Bunga Duri II, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat pada Senin (14/11).
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita 1 unit sepeda motor hasil curian,” pungkasnya.
Kini, pelaku telah mendekam penjara. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







