• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, June 8, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Opini

Prolog Reformasi Pertambangan di Indonesia

August 31, 2022
in Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
0
150
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mewujudkan Kedaulatan Rakyat dan Pemulihan Ekonomi
(Studi Kasus Problematika di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara)

Opini : Budiarto Suselmen

Indonesia adalah negara kaya bahan galian (tambang) seperti emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batubara, dan lain-lain.[1]“ air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”, ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 ini merupakan ketentuan hasil rumusan para pendiri negara, secara esensi mempunyai“roh” sangat luhur, bukan saja dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi ketentuan ini mempunyai makna religius. Makna religius dimaksud adalah adanya penegasan penguasaan negara atas kekayaan alam, dimana hasil kekayaan tersebut hanya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan yang lain.[2]

Baca Juga

Bursa Efek “Anggaran Pusat”, Jeratan Hukum Bagi Kepala Daerah

Resolusi 2026: Politik Kehadiran Untuk Kemaslahatan

Autobiografi Erros Djarot: Kesaksian yang Menginspirasi

Pemerintah bertanggung jawab atas usaha pertambangan di negara ini, dimulai dari proses perizinan sampai pada pascatambang, negar dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah memastikan aktivitas pertambangan telah memenuhi syarat dan prosedur serta pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat berupa: menjamin kepentingan masyarakat baik lapangan pekerjaan, perlindungan pencemaran lingkungan hidup maupun jaminan kelangsungan kehidupan sosial-budaya dan adat-istiadat setempat.

Sejak memasuki era reformasi sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem desentralisasi, memberikan keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan dan mengatur daerahnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan memaksimalkan kedaulatan rakyat melalui prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta partisipasi masyarakat berjalan dengan baik. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3] Dengan Otonomi Daerah, pemberian izin kuasa pertambangan, izin kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara beralih dari Pemerintah Pusat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Problematika di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara

Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan kabupaten yang sebagian besar wilayah daratannya adalah pulau yakni sekitar± 1.513,98 Km2, terdiri dari daratan± 867, 58 Km2, Luas Perairan (laut) ± 646, 40 km2 dan garis pantai 178 km2.[4] Pada wilayah darat inilah terdapat potensi unggulan di bidang pertambangan seperti nikel, pasir krom, pasir kuarsa, marmer, emas, batubara, batu gunung dan sirtu (pasir kali). Investor/pemilik modal melihat ini sebagai peluang besar untuk mendapatkan keuntungan, sekaligus ikut berpartisipasi dalam rangka pembangunan ekonomi nasional.

Dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan yakni: Pemulihan Ekonomi dan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe (sebelum pemekaran) kemudian menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau Wawonii, antara tahun 2008-2013 setidaknya ada 18 IUP yang diterbitkan namun hanya16 IUP yang berlanjut yakni tambangl ogam dan tambang non logam dengan total luas lahan 23.373 hektaratau 32% dari total luas daratan Pulau Wawonii.

Realitanya berbeda dari apa yang diharapkan, keberadaan perusahaan tambang di Indonesia kini . Disebabkan beberapa perusahaan tambang diduga telah menimbulkan dampak negatif dalam pengusahaan bahan galian. Dampak negatifnya antara lain: rusaknya lingkungan, tercemarnya laut, terjangkitnya penyakit (bagi masyarakat yang bermukim di daerah lingkar tambang), serta konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang. Tak ada bedanya di Kabupaten Konawe Kepulauan, hasil analisa awal dari beberapa literatur dan artikel yang mengulas tentang persoalan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan,5 Selain telah menimbulkan konflik baru6 di masyarakat juga kehadiran perusahaan tambang tersebut telah melanggar batas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur Sulawesi Tenggara mengeluarkan keputusan pembatalan/pencabutan terhadap 9 (sembilan) IUP di Pulau Wawonii pada tahun 2019 untuk meredam gejolak di masyarakat, menertibkan dan menata perizinan pertambangan minerba sebagai upaya penyelamatan potensi daerah dan lingkungan.

Sektor, meningkatkan devisa negara, pendapatan asli daerah, juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan yang tak kalah pentingnya pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kualitas masyarakat terutama yang bermukim di wilayah lingkar tambang.

Berita Terkait

Bursa Efek "Anggaran Pusat", jeratan Hukum Bagi Kepala Daerah

Bursa Efek “Anggaran Pusat”, Jeratan Hukum Bagi Kepala Daerah

April 29, 2026
0

Penulis: Julman hijrah/ Civil Society Asas pemerintahan daerah di Indonesia didasarkan pada desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi menyerahkan...

Jaelani, S.IP, M.SI (Anggota Komisi IV DPR RI/Fraksi PKB)

Resolusi 2026: Politik Kehadiran Untuk Kemaslahatan

January 3, 2026
0

Oleh : Jaelani, S.IP, M.SI (Anggota Komisi IV DPR RI/Fraksi PKB) Kalender 2025 telah berlalu. Namun, segala dinamikanya masih lekat...

Autobiografi Erros Djarot: Kesaksian yang Menginspirasi. (Foto: Istimewa)

Autobiografi Erros Djarot: Kesaksian yang Menginspirasi

October 13, 2025
0

M. Anis Editor Buku Autobiografi Erros Djarot Ada orang memanah rembulan. Ada seekor anak burung terjatuh dari sarangnya. Orang-orang harus...

“Raja Kecil” di Pusaran Perusahaan Tambang PT. TMS  Kec. Wiwirano Konut

“Raja Kecil” di Pusaran Perusahaan Tambang PT. TMS Kec. Wiwirano Konut

February 13, 2025
0

Catatan Lepas Oleh : Ashari, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Sederet Perusahaan Tambang misterius caplok areal konsesi lahan tambang di...

Load More

BERITA LAINNYA

500 Warga Ambon di Kendari Deklarasi Dukung Pasangan Yudhi-Nirna

500 Warga Ambon di Kendari Deklarasi Dukung Pasangan Yudhi-Nirna

September 7, 2024
Lantik Endang jadi Ketua DPD Demokrat, AHY Janji Bakal Kembali Menyambangi Sultra

Lantik Endang jadi Ketua DPD Demokrat, AHY Janji Bakal Kembali Menyambangi Sultra

November 24, 2021
Truk Tangki Terjun ke Jurang di Jalan Trans Sulawesi Kolaka Utara, Sopir Tewas di Tempat, Rabu (24/9/2025). (Foto: Istimewa)

Truk Tangki Terjun ke Jurang di Jalan Trans Sulawesi Kolaka Utara, Sopir Tewas di Tempat

September 24, 2025

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Setelah Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Sulut, Sultra Aman
  • Hilang Empat Hari, Lansia di Konawe Ditemukan Meninggal di Kebun Sagu

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist