KENDARI, Tirtamedia.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat sebanyak 1.011 wajib pajak di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan hartanya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Jumat (22/07/2022).
Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas mengatakan laporan pajak dengan PPS itu sudah berlangsung mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022, dengan total penerimaan sebesar Rp 98,91 miliar.
“Terdiri dari 215 wajib pajak kebijakan 1 yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015, dan 945 kebijakan 2 yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 sampai 2020,” katanya.
Yusrie mengungkapkan ribuan wajib pajak tersebut terbagi dalam tiga KPP di wilayah Sultra, terdiri dari KPP Kendari sebanyak 463 wajib pajak, KPP Kolaka 315 Wajib pajak, dan KPP Bau-Bau sebanyak 233 wajib pajak.
“Totalnya untuk 3 KPP ini yaitu sebesar Rp 98,91 miliar,” ungkapnya.
Penulis : Husni Mubarak







