KENDARI, Tirtamedia.id – Puluhan warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari berunjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu pagi (01/03/2023).
Mereka menuntut agar BPN Sultra segera turun tangan, terkait kasus perampasan lahan milik warga yang diduga dilakukan oleh pemilik salah satu swalayan yang ada di Kota Kendari.
Salah seorang pengunjuk rasa Mukhtar mengatakan, lahan seluas kurang lebih 16 ribu meter persegi yang sudah puluhan tahun ditempati itu digugat tanpa sepengetahuan mereka.
“Kami ini belum mempunyai sertifikat masih SKT. Tiba-tiba kami digugat oleh pihak orang lain. Pertamanya kami tidak tau siapa, nanti masuk gelar perkara keluar putusan baru kita tau yang menggugat itu Agus pemilik Rabam,” katanya.
Mereka mengaku sebelumnya sudah mengadu ke kantor BPN Kota Kendari, namun tidak direspon. Bahkan, lanjutnya, tanah tersebut digusur paksa oleh pihak penggugat pada 2016.
“Termasuk saya tidak pernah digugat tapi rumah saya sudah di porak-porandakan. 2017 setahun setelah digusur BPN (kota kendari) datang ketemu saya untuk tanda tangan pembuatan sertifikat. Karena saya perlihatkan SKT akhirnya BPN tidak jadi mengukur,” ungkapnya.
Sementara itu pihak BPN Sultra saat menemui pengunjuk rasa menyampaikan, akan segera memanggil BPN Kota Kendari untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Penulis : Husni Mubarak







