KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut semua Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sultra, sudah memiliki rumah perdamaian atau house of restorative justice.
Dimana rumah perdamaian tersebut diperuntukkan, bagi perkara masyarakat yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau penghentian perkara, sebab tidak semua kasus atau perkara berujung pada pengadilan.
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sultra, Subeno mengatakan sejauh ini pihaknya mencatat ada 11 rumah perdamaian dari 10 Kejari yang ada di Sultra.
“Terutama tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, dan kerugian materi tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ungkapnya Senin (18/07/2022).
Untuk diketahui rumah perdamaian Kejari hadir dalam rangka untuk menyelesaikan penghentian perkara, sehingga baik korban maupun pelaku mendapatkan putusan yang adil dan seimbang.
“Filosofi adanya rumah perdamaian ini, yaitu agar semua perkara tidak berujung pada pengadilan,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak







