Keduanya diamankan polisi, karena diduga menipu I (34) warga Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Handphone dan motornya diambil pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub N Kamaru, Pelaku IA diamankan di rumah rekannya Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, pada Kamis (12 Agustus 2021).
“Modusnya berpacaran kemudian pelaku meminjam motor korban tetapi tidak dikembalikan dan justru dijual kepada temannya bernama F yang juga merupakan penadah,” ujarnya.
Jacub menambahkan, usai menerima informasi keberadaan penadah F, personel Polres Konawe langsung mengejar pelaku.
Tak butuh waktu lama, Kamis (12 Agustus 2021) malam pukul 02.30 WITA, pelaku F, diamankan di Desa Lantari Jaya, Kabupaten Bombana. Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres. Konawe
Penulis: Ode







