• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, June 1, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti 1,6 Kg Sabu

August 12, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti 1,6 Kg Sabu
149
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, tirtamedia.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.645 gram, Kamis (12/8).

Kepala BNNP Sultra Brigjend Pol Sabaruddin Ginting menjelaskan, barang haram tersebut merupakan hasil penangkapan tersangka dari dua orang bandar inisial AM (22 tahun) dan AY (26 tahun) pada 23 Juni lalu, dimana dari pengakuan kedua tersangka diperintahkan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kendari.

“Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, keduanya mengaku diperintah oleh salah satu narapidana di lapas kendari, yang selanjutnya masih kami lakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan dari ke dua tersangka,” katanya.

Baca Juga

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan

Remaja Pria Pengunjung Wisata Pulau Bokori Tewas Tersengat Listrik Kabel Lampu Hias

Viral, Kakek di Konsel Adang Ekskavator Polisi, Tolak Kebunnya Digusur

Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan mesin insinerator di halaman Kantor BNNP Sultra yang turut disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Tinggi Negeri Kendari, Polda Sultra serta pihak terkait lainnya.

“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kendari dan surat persetujuan pemusnahan barang bukti narkotika dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 05 agustus 2021,” Sebut Ginting.

Lebih jauh kepala BNNP Sultra menjelaskan pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang juga merupakan rangkaian proses penyidikan dan telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.

Penulis : Muhammad Anca

Tags: BNNP Sultra

Berita Terkait

Suami aniaya istri hingga tewas, Polisi amankan pelaku IS (baju hitam), di kawasan perumahan Rezki Permai, Ranomeeto, Konawe Selatan, Sabtu (30/5/2026). (Foto: istimewa).

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan

May 31, 2026
0

Konawe Selatan, tirtamedia.id - Seorang suami aniaya istri hingga tewas di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi menyebut penganiayaan...

Remaja Pria Pengunjung Wisata Pulau Bokori Tewas Tersengat Listrik Kabel Lampu Hias, Minggu (31/5/2026). (Foto: Istimewa)

Remaja Pria Pengunjung Wisata Pulau Bokori Tewas Tersengat Listrik Kabel Lampu Hias

May 31, 2026
0

Konawe, tirtamedia.id - Remaja pria tewas tersengat aliran listrik di tempat wisata Pulau Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara,...

Kakek Hasan berdiri mengadang ekskavator di lokasi kebun yang diduga akan digusur di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Viral, Kakek di Konsel Adang Ekskavator Polisi, Tolak Kebunnya Digusur

May 31, 2026
0

Konawe Selatan, tirtamedia.id – Aksi seorang kakek di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Hasan mengadang ekskavator milik...

Momentum Iduladha, PT GKP Tebar 19 Ekor Kurban untuk Perkuat Perekonomian Lokal. (Foto: Istimewa)

Momentum Iduladha, PT GKP Tebar 19 Ekor Kurban untuk Perkuat Perekonomian Lokal

May 29, 2026
0

Konawe Kepulauan, tirtamedia.id - Momentum Iduladha 1447 Hijriah, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) memperkuat denyut ekonomi desa melalui program Tebar...

Load More

BERITA LAINNYA

Kabupaten Kolaka Juara Umum di Perhelatan STQH Ke XXVII Sultra 2023

Kabupaten Kolaka Juara Umum di Perhelatan STQH Ke XXVII Sultra 2023

July 19, 2023
Bawa Sajam dan Narkotika, 7 Pria di Kendari Diamankan Polisi

Bawa Sajam dan Narkotika, 7 Pria di Kendari Diamankan Polisi

May 22, 2022
Begini Alasan Polisi Belum Ungkap Kasus Meninggalnya yusuf Dua Tahun Lalu

Begini Alasan Polisi Belum Ungkap Kasus Meninggalnya yusuf Dua Tahun Lalu

September 27, 2021

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan
  • Remaja Pria Pengunjung Wisata Pulau Bokori Tewas Tersengat Listrik Kabel Lampu Hias

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist