JAKARTA, Tirtamedia.id – Wali Kota Kendari ikut disebut dalam agenda pemeriksaan saksi, terkait kasus korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.
Wali Kota Kendari disebut saat Jaksa KPK meminta keterangan kepada salah satu saksi, yakni Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri, Yuniar Dyah Prananingrum.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pertemuan terdakwa mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto dan terdakwa Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur.
Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menampilkan foto sebuah pertemuan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dengan sekelompok orang di ruangannya.
Namun, Yuniar Dyah Prananingrum mengaku tidak mengetahui agenda pertemuan yang ada di dalam tampilan foto tersebut.
“Foto itu di ruangan Pak Dirjen (Mochamad Ardian Noervianto),” ujar Yuniar saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Kamis (30/6/2022).
Kendati demikian, Yuniar Dyah Prananingrum membenarkan bahwa salah seorang yang ada di dalam tampilan foto tersebut adalah terdakwa Mochamad Ardian Noervianto, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.
Jaksa KPK juga menanyakan, apakah ada pejabat lain yang pernah hadir di ruangan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto.
Saksi Yuniar Dyah Prananingrum mengaku, dia pernah mendampingi mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri menerima tamu dari Kota Kendari.
“Pernah ada, (saya) mendampingi beliau (Mochamad Ardian Noervianto) menerima Wali Kota Kendari,” kata Yuniar.
Tak hanya Yuniar, Jaksa KPK juga memintai keterangan kepada sejumlah saksi lainnya yakni Analis Kebijakan Ahli Pertama Kemendagri, Irman Nurhalim.
Kemudian, Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan Bagian Umum Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rinda Riztiyani.
Selanjutanya, Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dudi Hermawan. Serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kolaka Timur, Mustakim Darwis.
Mustakim Darwis sendiri mengakui bahwa dia pernah mendampingi terdakwa Andi Merya Nur bertemu Terdakwa Mochamad Ardian Noevrianto untuk konsultasi Dana PEN Koltim tahun 2021.
“Saya diajak Bu Bupati (Andi Merya Nur) bertemu Pak Dirjen (Mochamad Ardian Noevrianto) dalam rangka konsultasi Dana PEN,” ujarnya.
Usai pertemuan itu, Mustakim Darwis mengaku diinstruksikan oleh terdakwa Andi Merya Nur untuk melengkapi dokumen-dokumen Dana PEN.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







