KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria berinisial DS (25) diamankan polisi, karena memiliki narkotika jenis sabu yang disembunyikannya di dalam lemari pakaian.
DS diamanakan di Jalan Jendral Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 02.00 WITA.
Penangkapan DS bermula, pada Minggu (26/6/2022) sekira pukul 19.00 WITA. Pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu kost di Jalan Jendral Ahmad Nasution.
Setelah mendapat informasi tersebut, pada Senin (27/6/2022 ) sekira pukul 02.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menuju lokasi dan mengamankan tersangka.
“Saat tiba di lokasi, kami melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan seorang lelaki dengan inisial DS. Lalu dilakukan penggeledahan di kamar tersangka dan ditemukan barang bukti (BB) berupa, narkotika jenis sabu sebanyak 51 sachet plastik bening dengan berat bruto 22,63 gram yang disimpan didalam lemari pakaian,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat menggelar rilis, Jumat (1/7/2022).
Selain itu, polisi juga mengamankan BB lain berupa 300 sachet plastic bening kosong, 1 buah timbangan digital silver, 2 sendok Shabu, 1 unit alat press perekat plastic dan 1 unit Handphone beserta simcard.
Setelah diamankan, tersangka beserta BB langsung dibawa ke kantor Polresta Kendari guna diproses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, DS mengaku diarahkan mengambil paket sabu tersebut dari mantan narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MD yang ditempelkan dipinggir jalan depan Asrama Haji.
“Tersangka mengaku akan mengedarkan sabu dengan cara menempelkan paket sabu tersebut, berdasarkan arahan dari lelaki berinisial MD. Jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut, akan diupah Rp 100 ribu per gram,” ungkapnya.
Masalah ekonomi menjadi alasan tersangka nekat mengedarkan narkoba. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan MD. Sementara DS kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari.
“Tersangka DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup,” pungkas Hamka.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







