JAKARTA, Tirtamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
“Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri via WhatsApp, Rabu (15/4/2022).
Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, Ali Fikri belum mau mengungkapkan.
Ia mengaku akan menyampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.
Terkait, perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini, pihaknya akan selalu memberikan informasi pada masyarakat.
“KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







