BAUBAU, Tirtamedia.id – Seorang anak di bawah umur inisial SS (16) ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus tewasnya seorang karyawan salon inisial S alias Z (25), pada Kamis (10/3/2022).
Remaja asal Desa Gu Timur, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) ini dibekuk polisi, pada Jumat (20/5/2022) sekira pukul 09.00 WITA.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi Tirtamedia.id membenarkan informasi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pelaku SS.
Dari hasil introgasi polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati sering dicabuli dan dianiaya oleh korban.
“Pelaku mengaku dianiaya dan sering dilecehkan oleh korban. Karena sakit hati, pelaku melakukan perlawanan dan membabi buta, hingga akhirnya menghabisi nyawa korban menggunakan sangkur,” bebernya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, korban S alias Z adalah warga Desa Gu Timur, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng. Ia adalah seorang waria yang berprofesi sebagai karyawan swasta di salah satu salon yang ada di tempat tersebut.
Saat ditemukan warga di kawasan Pasar Sentral Laelangi, Kota Baubau, jasad korban bersimbah darah karena luka tusuk di bagian leher dan punggung.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







