KENDARI, Tirtamedia.id – Selundupkan narkotika jenis sabu dalam bungkusan permen, seorang pria inisial HR (30) diamankan Satres Narkoba Polresta Kendari di Lorong Mandiri, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (23/4/2022).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi dari warga sekitar bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi sabu.
Mendapat informasi itu, personil Satres Narkoba Polresta Kendari langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku HR. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sabu sebanyak 17 saset dengan berat 7,89 gram.
“Sabu tersebut ditemukan di dalam saku celana pelaku. Beberapa diantaranya dibungkus menggunakan kulit permen,” ujarnya, Selasa (26/4/2022).
Dari hasil introgasi polisi, pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pria bernama Daeng.
Dia diiming-imingkan uang senilai Rp 1 juta per sasetnya, apabila berhasil mengedarkannya sabu tersebut kepada orang yang diarahkan oleh Daeng.
“Karena tuntutan ekonomi dan kebutuhan hari-hari, pelaku HR ini nekat mengedarkan sabu tersebut,” bebernya.
Selain menyita 17 saset sabu, polisi juga mengamankan 14 pembungkus permen, 1 sendok sabu, dompet, bong lengkap dengan pireksnya, sumbu, 2 korek gas, dan 1 buah HP.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Sub. 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







