KENDARI, tirtamedia.id – Pengakuan pengedar sabu yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Kendari, di Kompleks Perumahan Bumi Indah Permata Sari, Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, memperoleh sabu dari seorang warga binaan, dibatah Kepala Lapas Kelas IIA Kendari.
“Setelah kami cek data narapidana di Lapas Kendari, yang disebutkan tersangka TS, nama Jarot tidak sedang menjalani pidana,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama.
Menurut Samad, nama Jarot itu sudah bebas pada 2018 lalu, dan pelaku TS yang tertangkap hanya menyebutkan nama, namun informasinya tidak benar.
“Nama yang disebutkan pelaku TS ini tidak benar,” tegas Abdul Samad saat dikonfirmasi Selasa (27/7/2021).
Memberantas peredaran narkoba, pihak Lapas Kendari, telah memasang alat untuk memblokir signal (Jumper Signal) Telekomunikasi, sehingga Warga binaan yang menggunakan telepon di dalam lapas tidak akan bisa menghubungi orang di luar lapas.
“Untuk memutus komunikasi keluar bila napi berhasil menyendupkan handphone, kami telah memasang jamper signal di kamar blok hunian khusus untuk blok hunian napi narkoba,” kata Abdul Samad.
Penulis: Mukhtaruddin







