KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Herry dianiaya oleh seorang pria inisial SP.
Herry mengaku dianiaya SP di Kantor Koperasi BMT Al Manshurin Jl, Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Selasa (29/03/2022) sekira pukul 11.00 WITA.
Kepada media ini, Herry menceritakan kronologi penganiayaan itu. Awalnya, dia pergi ke koperasi itu untuk mengambil Sisa Hasil Usaha (SHU) kedua anaknya. Sesampainya di sana, dia bertemu dengan seorang kasir bernama Roslina (suami SP).
Kepada Roslina, Herry meminta SHU miliknya dan kedua anaknya yang ada di Koperasi BMT Al Manshurin itu. Tetapi, Roslina menyebut bahwa untuk pengambilan SHU anaknya, tidak bisa diwakili.
“Terus saya bertanya, dasarnya apa. Mana aturannya, masa anak-anak ku dari luar daerah sana mau datang ambil sendiri di sini. Lebih banyak ongkos jalannya daripada SHU yang mau diambil,” kesalnya, Jumat (1/4/2022).
Keduanya terlibat cekcok, hingga akhirnya Roslina menelpon suaminya inisial SP. Tak lama kemudian, SP datang dan langsung menanyakan kedatangan Herry.
“Ada apakah ini. SHU anakmu harus mereka sendiri yang ambil, tidak bisa diwakilkan,” kata Herry menirukan perkataan SP.
Lagi-lagi keduanya cekcok. Herry menegaskan bahwa anaknya ada di Pulau Jawa, tidak bisa dihadirkan di tempat itu. Herry mengaku punya hak untuk mengambilkan SHU anak-anaknya, apalagi dia sendiri yang selama ini menafkahi mereka.
SP ngotot, hingga akhirnya kembali beradu mulut. Tak ingin memperpanjang masalah, Herry memilih pergi.
“Saya langsung bilang, ambil itu SHU, makan sendiri. Kemudian saya pergi tinggalkan tempat itu,” paparnya
Tiba-tiba, SP mendobrak meja dan langsung menyerang Herry bertubi-tubi mengenai wajah, pelipis, bibir dan bagian tubuh lainnya. Tak lama kemudian, datang karyawan toko yang lokasinya berdampingan dengan koperasi itu. Dia melerai hingga akhirnya pemukulan itu bisa dihentikan.
Usai kejadian, korban Herry langsung melaporkan peristiwa penganiayaan itu di Polresta Kendari.
Melalui Kuasa Hukum MW KAHMI Sultra, Mustajab, dia meminta Polresta Kendari agar segera menetapkan tersangka dalam kasus itu, sebab alat bukti yang dikantongi telah memenuhi unsur.
“Sudah ada pemeriksaan saksi dan visum sudah ada,” bebernya.
Mustajab berharap, Polresta Kendari segera memproses kasus tersebut dan proaktif memberikan setiap informasi kepada kliennya. Mereka berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai benar-benar ada kepastian hukum yang adil.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi.
“Sudah 3 saksi yang kami periksa,” ujarnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







