MUNA, Tirtamedia.id – Satreskrim Polres Muna meringkus seorang pria bernama Said (36), yang mengiris wajah istrinya inisial L (26) menggunakan silet.
Pelaku ditangkap di rumah bibinya Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/3/2022) sekira pukul 23.30 WITA.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra. Melalui sambungan telpon, pria kelahiran Bitung, 6 November 1995 ini mengaku mendapat informasi keberadaan pelaku dari warga sekitar. Setelah berkoordinasi dengan jajaran Polres Konawe Utara (Konut), Astaman bersama tim dipercayakan langsung membekuk pelaku di tempat persembunyiannya.
Pelarian pelaku terhenti di Kabupaten Muna. Said tak berkutik ketika polisi mengepung rumah tersebut.
“Ya, barusan kita tangkap ini. Saat ini pelaku telah digiring di Mapolres Muna,” ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini.
Diberitakan sebelumnya, pelaku menganiaya istrinya inisial L di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konut pada Minggu (27/3/2022) sekira pukul 01.00 WITA.
Saat kejadian, korban sedang tertidur, tiba-tiba pelaku datang dan menyayat wajah istrinya menggunakan silet satu kali. Korban sempat menendang pelaku, namun pelaku menarik korban keluar kamar hingga terjatuh.
Saat itu, pelaku kembali menganiaya istrinya dengan membabi buta.
Akibatnya, sekujur tubuh korban mengeluarkan darah. Korban berusaha melarikan diri keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Dua hari melarikan diri, pelaku dibekuk di Kabupaten Muna.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







