Pengadangan itu dilakukan emak-emak setelah pihak perusahaan menerobos lahan warga milik La Dani. Salah seorang warga bernama Ratna mengatakan, pihak PT GKP rencananya akan membawa excavator melewati pembatas lahan. Mereka dikawal langsung aparat penegak hukum (APH) dari TNI-Polri.
Saat akan memasuki lahan warga, sejumlah Emak-emak tak ingin lahan mereka diterobos dan dirusak. Penolakan pun kembali terjadi. Alat berat milik PT GKP sempat mundur dan mengambil jalan pintas.
Rencananya, pihak perusahaan akan menggiring excavator melewati aliran sungai. Tapi, warga terus bersiaga dan kembali melakukan pengadangan.
“Ini air sumber kehidupan kami, kalau itu alat dia mau lewat di sini, nanti airnya tercemar. Sementara kita pakai untuk memenuhi kebutuhan hidup,” bebernya.
Tak sampai di situ, saat perusahaan memaksa masuk, adu mulut antara emak-emak dan pihak PT GKP juga terjadi. Bahkan, beberapa dari mereka menangis histeris sembari menggulingkan diri di atas lahan mereka.
Tak mau kecolongan, warga kompak untuk berjaga di area sungai. Mereka memilih bertahan dan tidur di tempat tersebut agar alat berat PT GKP ini tak mengakali warga. Dengan beralas tikar seadanya, emak-emak membawa suami, anak dan sejumlah kebutuhan mereka lainnya.
Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi penolakan warga terhadap pihak PT GKP. Katanya, masalah itu hanya salah paham antara warga yang pro dan kontra ke perusahaan.
“Betul, menurut informasi di lapangan seperti itu. Pihak pemerintah desa mendampingi pihak perusahaan untuk masuk ke lahan yang dikuasai masyarakat tanpa adanya alas hak yang benar, sehingga pemerintah desa berusaha menjelaskan kepada masyarakat terkait legalitas kepemilikan lahan tersebut,” ujarnya.
Terkait adanya personel TNI-Polri bersenjata lengkap, Bambang enggan berkomentar. Dia mengaku tak punya kapasitas untuk mengomentari itu.
“Kalau untuk menjawab hal itu bukan kewenangan saya, karena mereka bukan anggota saya langsung ya mas. Mungkin bisa ditanyakan kepada Kapolres atau Karo Ops,” pungkasnya.
Untuk diketahui, warga (La Dani) pemilik lahan yang diterobos oleh PT GKP itu merupakan salah satu warga yang sejak awal menentang tambang masuk di Pulau Wawonii.
La Dani, bersama warga penolak tambang lainnya atas nama Hastoma dan Hurlan ditangkap polisi pada Senin (24/01/22) lalu.
Tiga warga yang ditangkap ini termasuk ke dalam 28 warga yang telah dilaporkan ke polisi pada 23 Agustus 2019 lalu oleh pihak perusahaan.
Tuduhan yang dialamatkan kepada ketiganya saat itu, adalah terkait dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 333 KUHP. Hingga kini, ketiga warga Wawonii itu masih ditahan dan mengikuti proses hukum di Polda Sultra.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







